- MENERIMA PERMINTAAN BANDING PENUNTUT UMUM;
- MERUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM NOMOR 3127/PID.SUS/2020/PN LBP TANGGAL 3 MARET 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA HENDRA KUSUMA ALS HENDRO TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KETIGA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 ( DUA ) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) PLASTIK KLIP BERISI KRISTAL WARNA PUTIH JENIS SABU DENGAN BERAT BERSIH 0,05 (NOL KOMA NOL LIMA) GRAM
- 1 (SATU) BONG/ALAT HISAP SABU
- Menerima permintaan banding Penuntut Umum;
- Merubah putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 3127/Pid.Sus/2020/PN Lbp tanggal 3 Maret 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Hendra Kusuma als Hendro tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri?, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal warna putih jenis sabu dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) Gram
- 1 (satu) bong/alat hisap sabu
Putusan PT MEDAN Nomor 502/Pid.Sus/2021/PT MDN |
|
Nomor | 502/Pid.Sus/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tigor Manullang |
Hakim Anggota | Henry Tarigan, Brnursyam |
Panitera | Farida Malem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIGUNAKAN DALAM BERKAS PERKARA RAJA MUDA PRIMA SITEPU ALS MUDA 6. MEMBEBANKAN TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: Digunakan dalam berkas perkara Raja Muda Prima Sitepu als Muda 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang di tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 502/Pid.Sus/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 502/Pid.Sus/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 502/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik2514