- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBADING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANGKO NOMOR 338/PDT.G/2020/PA.BKO, TANGGAL 09 MARET 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 25 RAJAB 1442 HIJRIYAH, DENGAN :
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT ;
- MENYATAKAN PENGADILAN AGAMA BANGKO BERWENANG MENGADILI PERKARA INI;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA , DAN PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding Pembading;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bangko Nomor 338/Pdt.G/2020/PA.Bko, tanggal 09 Maret 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 25 Rajab 1442 Hijriyah, dengan :
- Menolak eksepsi Tergugat ;
- Menyatakan Pengadilan Agama Bangko berwenang mengadili perkara ini;
- Menghukum para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat Pertama , dan pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA JAMBI Nomor 22/Pdt.G/2021/PTA.Jb |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2021/PTA.Jb |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M.esy, H. S. Syekhan Al Jufri |
Hakim Anggota | Khalis, M.hbrkafit. M.h |
Panitera | Dra. Hj. Zainunah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA 1. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT II TIDAK DAPAT DITERIMA ( NIET ONVAN KELIJK VARKLAARD); 2. MENGHUKUM PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP 460.000,00 ( EMPAT RATUS ENAM PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi ; Dalam pokok perkara 1. Menyatakan gugatan Penggugat I dan Penggugat II tidak dapat diterima ( Niet Onvan kelijk Varklaard); 2. Menghukum Penggugat I dan Penggugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 460.000,00 ( empat ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2021/PTA.Jb.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2021/PTA.Jb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 22/Pdt.G/2021/PTA.Jb
Statistik15433