- Menyatakan Terdakwa I. ACHMAD MAHBUB ALY RIZKY BIN H. MAT DJA?I (Alm), Terdakwa II IMAM BAIHAKI Bin H. CAKRAM dan Terdakwa III. MOCH. SOFYAN ASSAURY Bin MOCHAMMAD TALHA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah yang dilakukan secara bersama-sama? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. ACHMAD MAHBUB ALY RIZKY BIN H. MAT DJA?I (Alm), Terdakwa II IMAM BAIHAKI Bin H. CAKRAM dan Terdakwa III. MOCH. SOFYAN ASSAURY Bin MOCHAMMAD TALHA oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti, berupa :
- 1 (satu) lembar surat keterangan dari RS.M.SOEWANDI Surabaya terkait status SITI HANDANA (ALM)
- 1 (satu) lembar surat keterangan hasil rapid test SITI HANDANA (ALM)
- 1 (satu) exemplar kronologi kejadian pengambilan paksa jenazah SITI HANDANA (ALM)
- 3 (tiga) CD berisi rekaman pengambilan paksa jenazah SITI HANDANA (ALM) dari CCTV Rs.Dr.M.Soewandhiie Surabaya
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung type SM-A750GM/DS warna biru imei 351580/10/680249/5 dan imei 351581/10/680249/3 memori 64 GB
- 1 (satu) mobil Suzuki APV No.Pol L-1890-AZ warna hitam Noka MHYGDN42VEJ400196, Nosin G15AID314948 an.MPC PEMDA PANCASILA SURABAYA
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (seribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 424/Pid.B/2021/PN Sby |
|
Nomor | 424/Pid.B/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Penguasa Umum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Masrul, Br Hakim Anggota Sudar |
Panitera | Panitera Pengganti: Dias Suroyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara Dirampas untuk dimusnakan Dikembalikan kepada pemiliknya sesuai dengan data kepemilikan |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 424/Pid.B/2021/PN Sby
Statistik5137