- Menyatakan Terdakwa I. FARID YAMSHU Bin AZIM YAMSHU, Terdakwa II. SUKRI OLIE Bin RAHMAN OLIE dan Terdakwa III. MORTHEN FROTS HANSEN LURUSMANAT tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hkum merampas kemerdekaan seseorang?, dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. FARID YAMSHU Bin AZIM YAMSHU, Terdakwa II. SUKRI OLIE Bin RAHMAN OLIE dan Terdakwa III. MORTHEN FROTS HANSEN LURUSMANAT, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masing-masing pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang-barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Velos warna putih nopol D-1812-ACQ warna putih nomor rangka MHKM1CA4JEK090253 nomor mesin 3SZDFA9555;
- 1 (satu) lembar STNK Asli Mobil merk Toyota Avanza Velos tahun 2014nomor rangka MHKM1CA4JEK090253 nomor mesin 3SZDFA9555;
- 2 (dua) bilah golok bergagang kayu;
- 1 (satu) bilah sangkur bergagang besi warna hitam;
- 2 (dua) buah kayu ykang diruncingkan (berbentuk senjata tajam/alat penikam);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 545/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 545/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap kemerdekaan orang lain |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Purbantoro |
Hakim Anggota | Bc.ip., Hakim Anggota Drs Tugiyanto, Br Hakim Anggota Fahzal Hendri |
Panitera | Panitera Pengganti: Bobi Rahman Siahaan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dirusak hingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkaa masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 545/Pid.B/2020/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 545/Pid.B/2020/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 545/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr
Statistik11655