- Menyatakan Terdakwa Muhamad Krismantoro Bin Jamal (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Supra X Type NF 100 D tahun 2002 warna hitam dengan No. Polisi : T-5719-TM, No. Rangka : MH1KEVA122K050530, No. Mesin : KEVAE1047796 a.n. SUMINAH alamat Mandalawangi RT.001/RW.001 Ciasem ? Subang;
- 2 (dua) buah Kunci kontak sepeda motor merk Honda Supra X Type NF 100 D tahun 2002 warna hitam dengan No. Polisi : T-5719-TM;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X Type NF 100 D tahun 2002 warna hitam dengan No. Polisi : T-5719-TM, No. Rangka : MH1KEVA122K050530, No. Mesin : KEVAE1047796;
- 1 (satu) buah e-KTP a.n. M. KRISMANTORO dengan No. NIK : 3210132205980081;
- 1 (satu) potong baju kaos oblong lengan pendek warna abu-abu hijau bertuliskan ?SPORTY CLIMBING ADVENTURE?;
- 1 (satu) potong celana panjang jenis Chino warna coklat merk Stenco;
- 1 (satu) potong jaket warna coklat lengan panjang;
- 1 (satu) buah tas tali warna hitam;
- 1 (satu) buah kunci palsu (kunci lemari) dengan tali sepatu warna merah marun;
- 1 (satu) buah korek gas warna biru merk Tokai;
- 1 (satu) buah obeng min dengan gagang plastik warna kuning ;
- 1 (satu) buah gunting kuku warna putih silver ;
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 67/Pid.B/2021/PN Mjl |
|
Nomor | 67/Pid.B/2021/PN Mjl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAJALENGKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dikdik Haryadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wilgania Ammerilia, Br Hakim Anggota Yustika Tatar Fauzi Harahap |
Panitera | Panitera Pengganti: Karnedy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi ALBI HARDI Dikembalikan kepada terdakwa Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pid.B/2021/PN_Mjl.zip
- Download PDF
- 67/Pid.B/2021/PN_Mjl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pid.B/2021/PN Mjl
Statistik3827