- Menolak gugatan provisi Penggugat;
- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Konvensi Penggugat sebagian;
- Menyatakan tanah seluas 120 m2 diatasnya berdiri bangunan rumah seluas 41 m2 yang terletak di Woodland blok WL. 03 Kav. No. 20, Perumahan CitraLand City of Blessings terletak di Desa Koka, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Citraland/HGB No.2/Sisa;
- Sebelah Barat : Rumah No.21 Kel. Payung Salempang/SU No. 551;
- Sebelah Selatan : Jalan Paving Komplek;
- Sebelah Timur : Rumah No.19 Kel. Bpk. Herry/SU No. 549;
- Menolak eksepsi Tergugat;
- Menolak gugatan rekonvensi Pengugat seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 3.440.000,- (tiga juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) secara tangung renteng;
Putusan PA MANADO Nomor 7/Pdt.G/2021/PA.Mdo |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2021/PA.Mdo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mufi Ahmad Baihaqi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Angraeni Kasim, Br Hakim Anggota Andi Fahrurrazi Karaeng Liwang |
Panitera | Panitera Pengganti Nisrina Muh. Natsir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : adalah harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi; 3. Menetapkan Penggugat Konvensi mendapatkan hak 1/2 bagian dan Tergugat Konvensi mendapatkan 1/2 bagian dari harta bersama sebagaimana bunyi amar angka 2 (dua); 4. Menghukum Tergugat Konvensi untuk menyerahkan bagian dari harta bersama tersebut kepada Penggugat Konvensi sebagaimana bunyi amar angka 3 (tiga). Apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka diperintahkan untuk dijual lelang dan hasilnya dibagi sesuai bagian yang telah ditetapkan; 5. Menolak gugatan konvensi Penggugat selebihnya; DALAM REKONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2021/PA.Mdo.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2021/PA.Mdo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G/2021/PA.Mdo
Statistik8839