Putusan PTA SURABAYA Nomor 196/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 196/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hasan Bisri |
Hakim Anggota | H. Syamsul Anwar, H. Moch. Sukkri |
Panitera | Diah Anggraeni |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima ; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 4178/Pdt.G/2020/ PA.Sda tanggal 1 Maret 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Rajab 1442 Hijriyah dan dengan mengadili sendiri yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : DALAM KONPENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Para Tergugat ;Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian ; 2. Menyatakan bahwa Abdul Hanis bin Kasim telah meninggal dunia pada tanggal 22 Desember 2019 ; 3. Menetapkan ahli waris Abdul Hanis bin Kasim : 3.1. Ayu Budiyanti (Pembanding 1) sebagai istri ; 3.2. Handy Candra Pratama (Terbanding 1) sebagai anak laki-laki ; 3.3. Nevia Sandra Dewi (Terbanding 2) sebagai anak perempuan ; 3.4. Aldi Fairuz Rahman (Pembanding 2) sebagai anak laki-laki ; 3.5. Muhammad Akbar Febriansyah (Pembanding 3) sebagai anak laki-laki ; 3.6. Angelina Jasmine Azzahra (Pembanding 4) sebagai anak perempuan ; 4. Menetapkan harta peninggalan Abdul Hanis bin Kasim adalah 1/2 bagian dari obyek sengketa berupa : 4.1. Tanah/Rumah yang terletak di Jl. Gayung Kebonsari I No. 29 RT. 01 RW. 05, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan Kota Surabaya, sesuai sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 861 Tahun 2010 atas nama Abdul Hanis, dengan batas-batas : Utara : Jalan Gayung Kebonsari I; Timur : Rumah Warga No. 28; Selatan : Belakang Rumah Warga ; Barat : Tembok SDN Ketintang. 4.2. Tanah dan rumah seluas 243 m2 yang terletak di Jl. Raya Pacet Trawas, Desa Claket, RT. 03 RW. 04, Kecamatan Pacet, Kabupaten Sidoarjo, Sertipikat Hak Milik Nomor 412 Tahun 1999 atas nama Kasiyan, dengan batas-batas : Utara : Jalan Raya Pacet - Trawas; Timur : Jalan Dahlia; Selatan : Rumah warga dan Mushalla; Barat : Rumah Potong Bunga;5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Abdul Hanis atas obyek sengketa yang tersebut pada diktum angka 4 tersebut di atas sebagai berikut : 5.1. Ayu Budiyanti (Pembanding 1) sebagai istri mendapat bagian : 1/8 = 8/64 dari 1/2 bagian dari harta sengketa 3.3. dan 3.4.;5.2. Handy Candra Pratama (Terbanding 1) sebagai anak laki-laki mendapat bagian : 7/8 x 2/8 = 14/64 dari 1/2 bagian dari harta sengketa 3.3. dan 3.4.;5.3. Nevia Sandra Dewi (Terbanding 2) sebagai anak perempuan mendapat bagian : 7/8 x 1/8 = 7/64 dari 1/2 bagian dari harta sengketa 3.3. dan 3.4.; 5.4. Aldi Fairuz Rahman (Pembanding 2) sebagai anak laki-laki mendapat bagian : 7/8 x 2/8 = 14/64 dari 1/2 bagian dari harta sengketa 3.3. dan 3.4.;5.5. Muhammad Akbar Febriansyah (Pembanding 3) sebagai anak laki-laki mendapat bagian : 7/8 x 2/8 = 14/64 dari 1/2 bagian dari harta sengketa 3.3. dan 3.4.;5.6. Angelina Jasmine Azzahra (Pembanding 4) sebagai anak perempuan mendapat bagian : 7/8 x 1/8 = 7/64 dari 1/2 bagian dari harta sengketa 3.3. dan 3.4.;6. Menghukum Para Pembanding dan Para Terbanding untuk membagi obyek sengketa yang tersebut pada diktum angka 4 dan menyerahkan bagian masing-masing sesuai diktum angka 5.1 sampai dengan 5.6, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang yang hasil penjualannya dibagikan dan diserahkan sesuai diktum angka 5.1 sampai dengan 5.6 ;7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk yang selainnya;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Para Penggugat dalam Konpensi / Para Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.105.000,00 ( satu juta seratus lima ribu rupiah) ;III. Menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 196/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 196/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 196/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 4178/Pdt.G/2020/PA.Sda
Statistik12431