- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM NOMOR 2854/PID.SUS/2020/PN LBP TANGGAL 16 MARET 2021 DENGAN MENGUBAH LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- FOTO COPY SURAT BERKELAKUAN BAIK DARI BADAN KEMAKMURAN MESJID (BKM) AL MUQORROBIN ;
- FOTO COPY SURAT PERNYATAAN DARI KEPALA LINGKUNGAN XIII KELURAHAN BANTAN TIMUR KECAMATAN MEDAN TEMBUNG TANGGAL 03 FEBRUARI 2021 DAN DIKETAHUI OLEH LURAH BANTAN TIMUR KECAMATAN MEDAN TEMBUNG ;
- FOTO COPY KARTU TANDA PENDUDUK ATAS NAMA M. WAWAN AZEHAR ;
- FOTO COPY KARTU KELUARGA NO. 1271140811070009 ATAS NAMA KEPALA KELUARGA SURIANTO ;
- FOTO COPY PRINT OUT FOTO FOTO USAHA MIE BALAP MILIK TERDAKWA M. WAWAN AZEHAR ;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 2854/Pid.Sus/2020/PN Lbp tanggal 16 Maret 2021 dengan mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut :
- Foto Copy Surat Berkelakuan Baik dari Badan kemakmuran Mesjid (BKM) AL ? MUQORROBIN ;
- Foto Copy Surat Pernyataan dari Kepala Lingkungan XIII Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung tanggal 03 Februari 2021 dan diketahui oleh Lurah Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung ;
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk atas nama M. Wawan Azehar ;
- Foto Copy Kartu Keluarga No. 1271140811070009 atas nama Kepala Keluarga Surianto ;
- Foto Copy Print out foto ? foto usaha Mie Balap milik Terdakwa M. Wawan Azehar ;
Putusan PT MEDAN Nomor 583/Pid.Sus/2021/PT MDN |
|
Nomor | 583/Pid.Sus/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Poltak Sitorus |
Hakim Anggota | Haris Munandar, Brpahatar Simarmata |
Panitera | Diana Syahputri Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA M. WAWAN AZEHAR ALS WAWAN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL . 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP.80.000.000,- (DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; 4. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA ; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DAN DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa M. Wawan Azehar Als Wawan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membujuk Anak Melakukan Perbuatan Cabul ?. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan Denda sejumlah Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 (tiga) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam Tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Tetap Terlampir dalam berkas perkara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dan dalam tingkat banding sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 583/Pid.Sus/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 583/Pid.Sus/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 583/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik4122