- Menolak Eksepsi Para Tergugat
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Pewaris yang bernama Mochtar Alias H. Mustar Alias Mostar Jailani alian Muhtar telah meninggal dunia pada tahun 1987 dan Jumma Alias Maisarah Alias Buk Mostar Jumma telah meninggal dunia pada tahun 2013;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Mochtar alias H. Mustar alias Mostar Jailani alias Muhtar dan almarhumah Jumma alias Maisarah alias Buk Mostar Jumma adalah:
- Hj. Suryani Binti Mochtar alias H. Mustar alias Mostar Jailani alias Muhtar (anak perempuan kandung);
- Abd. Fakih alias Abdul Faqih alias Abdul Faki Bin Mochtar alias H. Mustar alias Mostar Jailani alias Muhtar (anak laki laki kandung);
- Mahhur Bin Mochtar alias H. Mustar alias Mostar Jailani alias Muhtar (anak laki laki kandung);
- Halifah alias Hj.Fatmawati Binti Mochtar alias H. Mustar alias Mostar Jailani alias Muhtar (anak perempuan kandung);
- Ummi Salamah alias Salmawati Binti Mochtar alias H. Mustar alias Mostar Jailani alias Muhtar (anak perempuan kandung);
- Menyatakan bahwa almarhumah Hj. Suryani Binti Mochtar alias H. Mustar alias Mostar Jailani alias Muhtar telah meninggal dunia pada tahun tahun 2005 Sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari almarhumah Hj. Suryani Binti Mochtar alias H. Mustar alias Mostar Jailani alias Muhtar adalah:
- Ahsan Bin Sayyadi (ana laki laki kandung),
- Mabruroh Bin Sayyadi (anak perempuan kandung);
- Menyatakan bahwa almarhum Abd. Fakih alias Abdul Faqih alias Abdul Faki Bin Mochtar alias H. Mustar alias Mostar Jailani alias Muhtar telah meninggal dunia tahun 2019 Sebagai Pewaris:
- Menetapkan ahli waris almarhum Abd. Fakih alias Abdul Faqih alias Abdul Faki Bin Mochtar alias H. Mustar alias Mostar Jailani alias Muhtar adalah:
- Fathorrahman Bin Abd. Fakih alias Abdul Faqih alias Abdul Faki;
- Fajar Bin Abd. Fakih alias Abdul Faqih alias Abdul Faki (anak laki laki kandung)
- Farid MS Bin Abd. Fakih alias Abdul Faqih alias Abdul Faki (anak laki laki kandung);
- Wardatul Hidayati Binti Abd. Fakih alias Abdul Faqih alias Abdul Faki (anak perempuan kandung);
- Rizky Wahyuni Binti Abd. Fakih alias Abdul Faqih alias Abdul Faki (anak perempuan kandung);
- Menyatakan bahwa almarhum Fathorrahman Bin Abd. Fakih alias Abdul Faqih alias Abdul Faki telah meninggal dunia pada tahun 2020 Sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Fathorrahman Bin Abd. Fakih alias Abdul Faqih alias Abdul Faki adalah:
- Avril Dwi Shafara Binti Fathorrahman (anak perempuan kandung);
- Menetapkan harta berupa:
- .Sebidang tanah dan bangunan, Kohir No. 983, Persil 26, Kelas ID yang saat ini berubah menjadi SHM No. 166 (M. 166) atas nama Abdul Faki yang terletak di Dusun Tinjang, RT. 3, RW. 2, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- .Sebidang tanah, Kohir No. 948, Persil 2, Kelas IID, Luas 630 yang saat ini berubah menjadi SHM No. 666 (M. 666) atas nama Mahhur yang terletak di Dusun Tinjang, RT. 3, RW. 2, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- .Sebidang tanah, Persil 1, Blok II/d, Kohir/Kekitir No. 616, Luas tanah lebih kurang 170 m2 (seratus meter persegi) yang terletak di Dusun Gillin, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan sebagaimana Surat Keterangan, Kelurahan / Desa : Branta Pesisir Nomor : /2007-1/Vii-97, Tertanggal 8 Juli 1997 Dan Surat Setoran Pajak Daerah (Sspd) Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun 2019, Nop : 35. 28. 010. 008. 006-0200.0, Nama Wajib Pajak: H. Mochtar Kawi, Alamat Wajib Pajak : Jl.Pasar, Desa/ Kelurahan: Branta Paseser, Kabupaten : Pamekasan, 630 yang saat ini berubah menjadi SHM No. 268 (M. 268) atas nama Salmawati, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menetapkan bagian/kadar ahli waris dari almarhum Mochtar alias H. Mustar alias Mostar Jailani alias Muhtar dan almarhumah Jumma alias Maisarah alias Buk Mostar Jumma sebagai berikut:
- Hj. Suryani Binti Mochtar alias H. Mustar alias Mostar Jailani alias Muhtar (anak perempuan) = 1/7 bagian dari harta almarhum Mochtar alias H. Mustar alias Mostar Jailani alias Muhtar dan almarhumah Jumma alias Maisarah alias Buk Mostar Jumma;
- Abd. Fakih alias Abdul Faqih alias Abdul Faki Bin Mochtar alias H. Mustar alias Mostar Jailani alias Muhtar (anak laki laki kandung) = 2/7 bagian dari harta almarhum Mochtar alias H. Mustar alias Mostar Jailani alias Muhtar dan almarhumah Jumma alias Maisarah alias Buk Mostar Jumma;
- Mahhur Bin Mochtar alias H. Mustar alias Mostar Jailani alias Muhtar (anak laki laki) = 2/7 bagian dari harta almarhum Mochtar alias H. Mustar alias Mostar Jailani alias Muhtar dan almarhumah Jumma alias Maisarah alias Buk Mostar Jumma;
- Halifah alias Hj.Fatmawati Binti Mochtar alias H. Mustar alias Mostar Jailani alias Muhtar (anak perempuan kandung); 1/7 bagian dari harta almarhum Mochtar alias H. Mustar alias Mostar Jailani alias Muhtar dan almarhumah Jumma alias Maisarah alias Buk Mostar Jumma;
- Ummi Salamah alias Salmawati Binti Mochtar alias H. Mustar alias Mostar Jailani alias Muhtar (anak perempuan kandung) = 1/7 bagian dari harta almarhum Mochtar alias H. Mustar alias Mostar Jailani alias Muhtar dan almarhumah Jumma alias Maisarah alias Buk Mostar Jumma;
- Menetapkan bagian/kadar dari ahli waris dari almarhumah Hj. Suryani Binti Mochtar alias H. Mustar alias Mostar Jailani alias Muhtar;
- Sarwo Edy Bin Sayyadi (anak laki laki kandung) = 2/42 bagian dari bagian almarhumah Hj. Suryani Binti Mochtar alias H. Mustar alias Mostar Jailani alias Muhtar;
- Sumarni Binti Sayyadi (anak perempuan kandung) =1/42 bagian dari bagian almarhumah Hj. Suryani Binti Mochtar alias H. Mustar alias Mostar Jailani alias Muhtar;
- Ahsan Bin Sayyadi (ana laki laki kandung) = 2/42 bagian dari bagian almarhumah Hj. Suryani Binti Mochtar alias H. Mustar alias Mostar Jailani alias Muhtar;
- Mabruroh Bin Sayyadi (anak perempuan kandung) =1/42 bagian dari bagian almarhumah Hj. Suryani Binti Mochtar alias H. Mustar alias Mostar Jailani alias Muhtar;
- Menetapkan bagian besaran/kadar dari ahli waris dari almarhum Abd. Fakih alias Abdul Faqih alias Abdul Faki Bin Mochtar alias H. Mustar alias Mostar Jailani alias Muhtar sebagai berikut :
- Fathorrahman Bin Abd. Fakih alias Abdul Faqih alias Abdul Faki (anak laki laki kandung) = 4/56 bagian dari bagian almarhum Abd. Fakih alias Abdul Faqih alias Abdul Faki Bin Mochtar alias H. Mustar alias Mostar Jailani alias Muhtar;
- Fajar Bin Abd. Fakih alias Abdul Faqih alias Abdul Faki (anak laki laki kandung) = 4/56 bagian dari bagian almarhum Abd. Fakih alias Abdul Faqih alias Abdul Faki Bin Mochtar alias H. Mustar alias Mostar Jailani alias Muhtar;
- Farid MS Bin Abd. Fakih alias Abdul Faqih alias Abdul Faki (anak laki laki kandung) = 4/56 bagian dari bagian almarhum Abd. Fakih alias Abdul Faqih alias Abdul Faki Bin Mochtar alias H. Mustar alias Mostar Jailani alias Muhtar;
- Wardatul Hidayati Binti Abd. Fakih alias Abdul Faqih alias Abdul Faki (anak perempuan kandung) = 2/56 bagian dari bagian almarhum Abd. Fakih alias Abdul Faqih alias Abdul Faki Bin Mochtar alias H. Mustar alias Mostar Jailani alias Muhtar;
- Rizky Wahyuni Binti Abd. Fakih alias Abdul Faqih alias Abdul Faki (anak perempuan kandung = 2/56 bagian dari bagian almarhum Abd. Fakih alias Abdul Faqih alias Abdul Faki Bin Mochtar alias H. Mustar alias Mostar Jailani alias Muhtar;
- Menetapkan bagian/kadar dari ahli waris almarhum Fathorrahman Bin Abd. Fakih alias Abdul Faqih alias Abdul Faki sebagai berikut:
- Wiwik Hasanah (istri) =12/1344 bagian dari bagian almarhum Fathorrahman Bin Abd. Fakih alias Abdul Faqih alias Abdul Faki;
- Tio Hafa Muharram Bin Fathorrahman (anak laki laki kandung) = 168/5376 bagian dari bagian almarhum Fathorrahman Bin Abd. Fakih alias Abdul Faqih alias Abdul Faki;
- Avril Dwi Shafara Binti Fathorrahman (anak perempuan kandung) = 84/5376 bagian dari bagian almarhum Fathorrahman Bin Abd. Fakih alias Abdul Faqih alias Abdul Faki;
- Mauly Al-Fajr San Binti Fathorrahman (anak perempuan kandung = 84/5376 bagian dari bagian almarhum Fathorrahman Bin Abd. Fakih alias Abdul Faqih alias Abdul Faki;
- Menyatakan Akta Jual Beli No. 72/VII/1997 tgl. 8-7-1997 yang dibuat oleh Camat Tlanakan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat VIII, Tergugat IX, dan Tergugat X) untuk mengosongkan harta waris tersebut pada diktum angka 10 (sepuluh) dalam keadaan kosong dan menyerahkan bagian masing masing ahli waris seperti tersebut dalam diktum angka 11 (sebelas), 12 (dua belas), 13 (tiga belas), 14 (empat belas), dan apabila tidak dapat dilakukan secara in natura maka dilakukan secara lelang yang hasilnya dibagikan kepada masing masing ahli waris sesuai bagiannya;
- Menyatakan sah dan berharga sita persamaan terhadap harta waris pada dictum angka 10 (sepuluh) diatas yang diletakkan Juru sita Pengadilan Agama Pamekasan pada tanggal 9 April 2021;
- Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya;
Putusan PA PAMEKASAN Nomor 1288/Pdt.G/2020/PA.Pmk |
|
Nomor | 1288/Pdt.G/2020/PA.Pmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PA PAMEKASAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M.ohih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ainurrofiq Za.br Hakim Anggota Dra. Hj. Farhanah |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Mat Busiril |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 5.1. Sarwo Edy Bin Sayyadi (anak laki laki kandung); 5.2. Sumarni Binti Sayyadi (anak perempuan kandung); 9.1 Wiwik Hasanah (istri/Janda); 9.2 Tio Hafa Muharram Bin Fathorrahman (anak laki laki kandung); 9.4 Mauly Al-Fajr San Binti Fathorrahman (anak perempuan kandung); Sebelah Utara :Jalan Kampung Dusun Tinjang; Sebelah Selatan :Rumah Hj. Rahma (M.107); Sebelah Barat :Jalan Pelabuhan; Sebelah Timur : Masjid Al-Amin (M.209 ??? M.212) Sebelah Utara :Jalan Kampung Dusun Tinjang; Sebelah Selatan :Rumah Wiwik Suryani (M.682); Sebelah Barat :Rumah Hartawatik (M.665); Sebelah Timur : Rumah Kafilah (M.667) dan Nariyah (M.679). Sebelah Utara :Rumah Sulaiman Fatah (M.171); Sebelah Selatan :Jalan Desa; Sebelah Barat:Tanah Yasan B. Dulhadi/ Rumah Siti Ramlah; Sebelah Timur :Jalan PUK (Pelabuhan) Adalah harta waris peninggalan dari almarhum Mochtar alias H. Mustar alias Mostar Jailani alias Muhtar dan almarhumah Jumma alias Maisarah alias Buk Mostar Jumma yang belum dibagi waris; Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 4.718.000,- (empat juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1288/Pdt.G/2020/PA.Pmk
Statistik12314