- Menyatakan terdakwa Rian Faruka bin Habri tersebut diatastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Melakukan Pemufakatan Jahat menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan Isebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rian Faruka bin Habri dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus serbuk kristal jenis Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik transparan
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung beserta kartu XL nomor 087769676392 dan kartu Tri nomor : 0895340405370
- 1 (satu) bungkusan permen nano nano yang berisikan 11 (sebelas) bungkus Narkotika jenis serbuk kristal shabu yang dibungkus dengan plastik transparan
- 1 (satu) buah kaleng permen mentos yang berisikan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis serbuk kristal shabu yang dibungkus dengan plastik transparan
- 1 (satu) helai jaket warna biru merk Lois
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo beserta kartu XL nomor 087834827473
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung beserta kartu Simpati nomor 081373885259
- Uang sejumlah Rp.260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah)
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 246/Pid.Sus/2021/PN Btm |
|
Nomor | 246/Pid.Sus/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yoedi Anugrah Prata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christo Evert Natanael Sitorus, Br Hakim Anggota Marta Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Herty Mariana Turnip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa JON HERI Bin MULYADI Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 246/Pid.Sus/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 246/Pid.Sus/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 246/Pid.Sus/2021/PN Btm
Statistik3225