- Menyatakan Terdakwa Ahmad Nuryandi bin A (alm) Marlan tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana, ?Penggelapan dalam pekerjaaan? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah form permintaan barang 20 januari 2021 dan bon pengeluaran barang pada tanggal 21 januari 2021 dengan No. Booking : 36004933 ;
- 1 (satu) buah form permintaan barang tanggal 22 januari 2021 tentang permintaan penambahan barang Pertama (I) dan Bon pengeluaran barang pada tanggal 22 Januari 2021 dengan No. Booking : 36004953 ;
- 1 (satu) buah form permintaan barang tanggal 21 januari 2021 tentang permintaan penambahan barang Kedua (II) dan Bon pengeluaran barang pada tanggal 23 Januari 2021 dengan No. Booking : 36004959 ;
- 1 (satu) buah form permintaan barang tanggal 25 januari 2021 tentang permintaan penambahan barang Ketiga (III) dan Bon pengeluaran barang pada tanggal 25 Januari 2021 dengan No. Booking : 36004970 ;
- 1 (satu) buah form permintaan barang tanggal 26 januari 2021 tentang permintaan penambahan barang Keempat (IV) dan Bon pengeluaran barang pada tanggal 27 Januari 2021 dengan No. Booking : 36004982 ;
- 1 (satu) buah pena merk Castello C88 warna hitam ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 218/Pid.B/2021/PN Btm |
|
Nomor | 218/Pid.B/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yoedi Anugrah Prata |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Christo Evert Natanael Sitorus, Hakim Anggota Marta Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Herty Mariana Turnip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada PT. CIPTA NIAGA SEMESTA melalui saksi JHON HENRY. |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 218/Pid.B/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 218/Pid.B/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 218/Pid.B/2021/PN Btm
Statistik3436