- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GUNUNGSITOLI NOMOR 2/PID.B/2021/PN GST, TANGGAL 18 MARET 2021YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR TENTANG AMAR YANG MENYEBUTKAN PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA LENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEDIH HATI LAIA ALIAS INA CESAN OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN DENGAN KETENTUAN PIDANA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANI OLEH TERDAKWA KECUALI DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENYATAKAN BAHWA TERDAKWA TELAH MELAKUKAN SUATU PERBUATAN YANG DAPAT DIHUKUM SEBELUM LEWAT WAKTU SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DIDALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH)
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 2/Pid.B/2021/PN Gst, tanggal 18 Maret 2021yang dimohonkan banding tersebut sekedar tentang amar yang menyebutkan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga lengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menjatuhkan kepada Terdakwa Sedih Hati Laia Alias Ina Cesan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum sebelum lewat waktu selama 10 (sepuluh) bulan;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara didalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Putusan PT MEDAN Nomor 537/Pid/2021/PT MDN |
|
Nomor | 537/Pid/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Pelanggaran Kesusilaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | John Pantas L. Tobing |
Hakim Anggota | Braroziduhu Waruwu, Elyta Ras Ginting |
Panitera | Hj. Surya Haida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENYATAKAN TERDAKWA SEDIH HATI LAIA ALIAS INA CESAN TERSEBUT DIATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Sedih Hati Laia Alias Ina Cesan tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Perzinahan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal; |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 537/Pid/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 537/Pid/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 537/Pid/2021/PT MDN
Statistik10548