Putusan PA MUNGKID Nomor 1839/Pdt.G/2020/PA.Mkd |
|
Nomor | 1839/Pdt.G/2020/PA.Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | Hibah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PA MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua H. Ahmad Farhat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ali Irfan, Br Hakim Anggota Ana Efandari Sulistyowati |
Panitera | Panitera Pengganti: Dina Munawaroh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1.Mengabulkan gugatan Penggugat; 2.Menetapkan Penggugat (Siti Munjaemah binti Atmorejo Tasiyono), dan Mardiyatun binti Atmorejo Tasiyono masing-masing berhak mendapat separo bagian dari tanah kering/tanah pekarangan yang terletak di Dusun Bejen Desa Wanurejo RT 01 RW 03 Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang sebagaimana termuat dalam Letter C Desa No. 56 Persil 47a d.II dengan ukuran dan batas-batas tanah sebagai berikut : - Panjang depan (sebelah Selatan) : + 79 M; - Panjang belakang (sebelah Utara) : + 78 M; - Lebar samping (sebelah Timur) : + 34 M; - Lebar samping (sebelah Barat) : + 39 M; - Luasa kesluruhan : + 2860 M2 ; Dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan desa; - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Rusidi, Wasito dan Genyo Pawiro; - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Parno (anak-anak almahum Parno); - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Genyo Pawiro; masing-masing Penggugat (Siti Munjaemah binti Atmorejo Tasiyono) mendapatkan bagian hak atas tanah tersebut pada bagian sebelah Barat, sedangkan Mardiyatun binti Atmorejo Tasiyono mendapatkan bagian hak atas tanah tersebut pada bagian sebelah Timur, bagian masing-masing pihak menghadap ke jalan desa, dengan ukuran luas tanah yang sedapat mungkin sama (masing-masing mendapat bagian tanah seluas + 1430 M2); 3.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk menyerahkan kepada Penggugat tanah yang menjadi bagian/hak Penggugat; 4.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk mengosongkan tanah yang yang menjadi hak/bagian Penggugat; 5.Menyatakan batal Sertifikat Hak Milik No. 93, atas tanah yang terletak di Dusun Bejen Desa Wanurejo Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang, dengan nama pemegang hak Mardiyatun yang dikeluarkan oleh Kantor Petanahan Kabupaten Magelang; 6.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.073.000.000,00 (lima juta tujuh puluh tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1839/Pdt.G/2020/PA.Mkd.zip
- Download PDF
- 1839/Pdt.G/2020/PA.Mkd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1839/Pdt.G/2020/PA.Mkd
Statistik222180