- Menyatakan terdakwa KERI WELTA anak dari RUSLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam jabatan? sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) Rangkap Berita acara serah terima gaji beserta kwitansi yang diserahkan dari sdr. DIAGA B MANALU kepada sdr. JENSON P A sebesar Rp339.670.985,- (Tiga ratus tiga puluh Sembilan juta enam ratus tujuh puluh ribu Sembilan ratus delapan puluh lima rupiah) untuk pembayaran gaji karyawan pada tanggal 15 Desember 2020;
- 1 ( satu ) Rangkap Berita acara serah terima gaji beserta kwitansi yang diserahkan dari sdr. DIAGA B MANALU kepada sdr. JEFRI A SIBURIAN sebesar Rp. 270.558.729,- (Dua ratus tujuh puluh juta lima ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh Sembilan rupiah) untuk pembayaran gaji karyawan pada tanggal 15 Desember 2020;
- 1 ( satu ) Rangkap Berita acara serah terima gaji beserta kwitansi yang diserahkan dari sdr. DIAGA B MANALU kepada sdr. JEFRI ALFITER S sebesar Rp. 57.003.369,- (lima puluh tujuh juta tiga ribu tiga ratus enam puluh Sembilan rupiah rupiah) untuk pembayaran gaji karyawan pada tanggal 15 Desember 2020.
- 1 ( satu ) Rangkap Berita acara serah terima gaji beserta kwitansi yang diserahkan dari sdr. DIAGA B MANALU kepada sdr. IRVING D SITOMPUL sebesar Rp. 457.820.785,- (empat ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah) untuk pembayaran gaji karyawan pada tanggal 15 Desember 2020.
- 1 ( satu ) Rangkap Berita acara serah terima gaji beserta kwitansi yang diserahkan dari sdr. DIAGA B MANALU kepada sdr. IMAM M DZ sebesar Rp. 322.569.319,- (Tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus enam puluh Sembilan ribu tiga ratus Sembilan belas rupiah) untuk pembayaran gaji karyawan pada tanggal 15 Desember 2020.
- 1 ( satu ) Rangkap Berita acara serah terima gaji beserta kwitansi yang diserahkan dari sdr. DIAGA B MANALU kepada sdr. LISARUT S HUTAPEA sebesar Rp. 113.078.728,- (seratus tiga belas juta tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) untuk pembayaran gaji karyawan pada tanggal 15 Desember 2020.
- 1 ( satu ) Rangkap Berita acara serah terima gaji beserta kwitansi yang diserahkan dari sdr. DIAGA B MANALU kepada sdr. CANDRA P N SIREGAR sebesar Rp. 33.306.678,- (Tiga puluh tiga juta tiga ratus enam ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah) untuk pembayaran gaji karyawan pada tanggal 15 Desember 2020.
- 1 ( satu ) Rangkap Berita acara serah terima gaji beserta kwitansi yang diserahkan dari sdr. DIAGA B MANALU kepada sdr. ARLIN sebesar Rp. 42.945.647,- (empat puluh dua juta Sembilan ratus empat puluh lima ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah) untuk pembayaran gaji karyawan pada tanggal 15 Desember 2020.
- 1 ( satu ) Rangkap Berita acara serah terima gaji beserta kwitansi yang diserahkan dari sdr. DIAGA B MANALU kepada sdr. FIPEN T PASARIBU sebesar Rp. 863.098.311,- (delapan ratus enam puluh tiga juta Sembilan puluh delapan ribu tiga ratus sebelas rupiah) untuk pembayaran gaji karyawan pada tanggal 15 Desember 2020.
- 1 (satu) buah koper merk LOGGO berwarna coklat ;
- 1 (satu) buah brangkas terbuat dari baja berwarna putih mempunyai list bagian depan berwarna biru, abu-abu dengan tulisan mini banker;
- 1 (satu) lembar slip gaji an. PAULINA ICA V.W periode November 2020 berwarna kuning;
- 2 (dua) lembar laporan mutasi kas besar PT. KAM (Kalimantan Agro Makmur);
- 20 (dua puluh) lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah);
- 1 ( Satu ) Buah tas Ransel merek KeyBag berwarna Ungu;
- 1 ( Satu ) Lembar Bukti pembayaran FIFGROUP pada bulan Desember dengan Nomor Transaksi No : 51620R128575, a.n KERI WELTA, dengan angsuran terbayar sebesar Rp780.000,00 (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 37/Pid.B/2021/PN Sdw |
|
Nomor | 37/Pid.B/2021/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jemmy Tanjung Utama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Buha Ambrosius Situmorang, Br Hakim Anggota Mochamad Firmansyah Roni |
Panitera | Panitera Pengganti:merry Nurcahya Ambarsari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dikembalikan kepada PT Kalimantan Agro Makmur melalui Saksi DIAGA BARBARA MANALU; dikembalikan kepada Terdakwa KERI WELTA Anak dari RUSLAN; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.B/2021/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 37/Pid.B/2021/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.B/2021/PN Sdw
Statistik9539