- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Brucce Alan Robetson bin Zulkifli) untuk menikah lagi dengan calon isteri kedua bernama Rara Mita Lestari binti Hendra Zulhamdani Risto;
- Menetapkan harta bersama Pemohon dan Termohon, berupa:
- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah milik ibu Yul;
- Sebelah timur berbatas dengan rumah Sianturi;
- Sebelah utara berbatas dengan rumah Didi;
- Sebelah selatan berbatas dengan jalan;
- Sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya dengan tipe 300 Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 5130 atas nama Brucce Alan Robetson, beralamat di Komp. Perumahan Taman Pesona Indah Blok F8, Nomor 01, RT. 005, RW. 009, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam,dengan batas-batas;
- Sebelah Barat berbatas dengan rumah Ahmad bin Gani;
- Sebelah timur berbatas dengan rumah M. Nasir Simanjuntak;
- Sebelah utara berbatas dengan rumah Julianto;
- Sebelah selatan berbatas dengan jalan;
- Sebelah Barat berbatas dengan rumah Hendra;
- Sebelah timur berbatas dengan rumah ibu Eka;
- Sebelah utara berbatas dengan rumah Zulkipli;
- Sebelah selatan berbatas dengan jalan;
- Sebelah Barat berbatas dengan rumah Iwan;
- Sebelah timur berbatas dengan rumah Here
- Sebelah utara berbatas dengan rumah Joko;
- Sebelah selatan berbatas dengan jalan;
- Sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya dengan tipe 250 Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 09825 atas nama Brucce Alan Robetson, beralamat di Komp. Tiban III, Blok B, Nomor 38, RT. 001, RW. 003, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam denganbatas-batas;
- Sebelah Barat berbatas dengan rumah Gani;
- Sebelah timur berbatas dengan rumah Erwin;
- Sebelah utara berbatas dengan rumah Edi
- Sebelah selatan berbatas dengan jalan;
- Sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya dengan tipe 250 Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 10125 atas nama Brucce Alan Robetson, beralamat di Komp. Tiban III, Blok B, Nomor 40, RT. 001, RW. 003, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam dengan batas-batas;
- Sebelah Barat berbatas dengan rumah Robert;
- Sebelah timur berbatas dengan rumah Erwin;
- Sebelah utara berbatas dengan rumah Edi;
- Sebeleh selatan berbatas jalan
- Sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya dengan tipe 45 Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 08338 atas nama Brucce Alan Robetson, beralamat di Kavling Bida Kabil, Camelia 1 Nomor 32, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, dengan batas-batas;
- Sebelah Barat berbatas dengan rumah Hidayat;
- Sebelah timur berbatas dengan rumah Erawan;
- Sebelah utara berbatas dengan rumah Abdul Gani;
- Sebelah selatan berbatas dengan jalan;
- Sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya dengan tipe 45 Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 08337 atas nama Brucce Alan Robetson, beralamat di Kavling Bida Kabil, Camelia 1 Nomor 33, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, dengan batas-batas;
- Sebelah Barat berbatas dengan rumah Hidayat;
- Sebelah timur berbatas dengan rumah Erawan;
- Sebelah utara berbatas dengan rumah Abdul Gani;
- Sebelah selatan berbatas dengan jalan;
- Sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya dengan tipe 45 Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 03680 atas nama Brucce Alan Robetson, beralamat di Kavling Sambau Blok. Anggrek, Nomor 06, , Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, dengan batas-batas;
- Sebelah Barat berbatas dengan rumah Andi;
- Sebelah timur berbatas dengan rumah Marwin;
- Sebelah utara berbatas dengan rumah Abdul Hendro
- Sebelah selatan berbatas dengan Jalan;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp284.000,00 (dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
Putusan PA BATAM Nomor 850/Pdt.G/2021/PA.Btm |
|
Nomor | 850/Pdt.G/2021/PA.Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Izin Poligami |
Kata Kunci | Izin Poligami |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Hasnidar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Raudanur, Br Hakim Anggota M. Syukri |
Panitera | Panitera Pengganti: Muzahar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
3.1. Sebidang tanah dan bangunan rumah dengan tipe 200 Nomor sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 16 atas nama Brucce Alan Robetson, beralamat di Taman Sari Blok D Nomor 83, RT. 002, RW. 002, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, dengan batas-batas sebagai berikut: 3.3. Sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya dengan tipe 200 Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 10173 atas nama Brucce Alan Robetson, beralamat di Komp. Tiban II, Blok AA, Nomor 04, RT. 003, RW. 005, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam dengan batas-batas; 3.4. Sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya dengan tipe 250 Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 10172 atas nama Brucce Alan Robetson, beralamat di Komp. Tiban II, Jalan Palapa VI Nomor 42, RT. 002, RW. 003, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, dengan batas-batas; |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 850/Pdt.G/2021/PA.Btm.zip
- Download PDF
- 850/Pdt.G/2021/PA.Btm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 850/Pdt.G/2021/PA.Btm
Statistik9038