- Menyatakan Terdakwa I Fathul Mugis Alias Fatul Bin M. Arsyad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I?; sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Fathul Mugis Alias Fatul Bin M. Arsyad dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menyatakan Terdakwa II Ahmad Zarkasi Alias Ahmad Bin Mardiani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II Ahmad Zarkasi Alias Ahmad Bin Mardiani dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,80 gram berat bersih 0,61 gram;
- 1 (satu) batang pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu ? sabu;
- 1 (satu) bungkus plastik klip;
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastik;
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru;
- 1 (satu) buah toples kecil bertuliskan major;
- 1 (satu) buah toples kecil bertuliskan herborist;
- 1 (satu) bungkus sedotan plastik warna putih merek kelapa;
- 1 (satu) lembar baju gamis merek al naik warna coklat;
- 1 (satu) buah handphone merek vivo warna biru dan hitam;
- 1 (satu) buah handphone merek asus warna hitam;
Putusan PN BANJARBARU Nomor 43/Pid.Sus/2021/PN Bjb |
|
Nomor | 43/Pid.Sus/2021/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Satya Adi Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarai Dwi Sartika, Br Hakim Anggota Firman Parenda Hasudungan Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti Prayaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.Sus/2021/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 43/Pid.Sus/2021/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.Sus/2021/PN Bjb
Statistik10153