- Menyatakan bahwaTerdakwa IM. Qalbi Bin DahridanTerdakwa IIHerman Bin Rustam(Alm)tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dan kepadaTerdakwa IIoleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip terdapat sisa sabu-sabu seberat 0,22 gram;
- 1 (satu) buah sedotan plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah botol plastik sisa alkohol 95%;
- 2 (dua) buah korek api gas warna biru dan hijau;
- 1 (satu) paket narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 51,07 gram;
- 1 (satu) paket narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 19,71 gram;
- 1 (satu) paket narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 5,08 gram;
- 1 (satu) paket narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 5,05 gram;
- 1 (satu) paket narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 5,05 gram;
- 1 (satu) paket narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 5,06 gram;
- 1 (satu) paket narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 5,06 gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk SHQ warna hitam;
Putusan PN BANJARBARU Nomor 130/Pid.Sus/2021/PN Bjb |
|
Nomor | 130/Pid.Sus/2021/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benny Sudarsono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marshias Mereapul Ginting, Br Hakim Anggota Herliany |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 130/Pid.Sus/2021/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 130/Pid.Sus/2021/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 130/Pid.Sus/2021/PN Bjb
Statistik4023