- Menyatakan Terdakwa RENTA RINAWATI SIANTURI Alias RINA tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Membebaskan Terdakwa RENTA RINAWATI SIANTURI Alias RINA dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa RENTA RINAWATI SIANTURI Alias RINA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 16 (enam belas) paket sedang berisikan diduga Narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus dengan plastik klip warna bening.
- 1 (satu) unit mesin cuci merk LG.
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna Hitam.
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Hitam.
- 1 (satu) buah timbangan Digital.
- 1 (satu) plastik asoi warna kuning berisikan plastik-plastik klip warna bening.
- Uang tunai sebesar Rp14.800.000,- (empat belas juta delapan ratus ribu rupiah).
Putusan PN PEKANBARU Nomor 269/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 269/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tommy Manik |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Estiono., Hakim Anggota Dedi Kuswara |
Panitera | Panitera Pengganti: Novita Sari Ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 269/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik3237