- Menyatakan Terdakwa Iman Sudirman alias Wowo Bin Alm Dayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Iman Sudirman alias Wowo Bin Alm Dayat dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan denda sebesar 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan Barang Bukti berupa :
- 1 (Satu) Paket Kecil Narkotika Golongan I Jenis Sabu atau Metamfetamina yang dibungkus plastik warna bening Seberat 0,51 gram;
- 1 (Satu) Paket Kecil Narkotika Golongan I Jenis Sabu atau Metamfetamina yang dibungkus plastik warna bening Seberat 0,27 gram;
- 1 (Satu) buah bungkus rokok Merk Esse Berry Pop;
- 2 (Dua) buah alat hisap berupa cangklong yang terbuat dari kaca;
- 1 (Satu) buah alat hisap berupa bong yang terbuat dari kaca;
- 1 (Satu) buah sedotan;
- 2 (Dua) buah kriket.;
- 1 (Satu) buah sendok yang terbuat dari plastik;
- 1 (Satu) buah gulungan almunium voil;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN Banjar Nomor 25/Pid.Sus/2021/PN Bjr |
|
Nomor | 25/Pid.Sus/2021/PN Bjr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Banjar |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jan Oktavianus |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Petrus Nico Kristian, Hakim Anggota Muhamad Adi Hendrawan |
Panitera | Panitera Pengganti Eti Suryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pid.Sus/2021/PN_Bjr.zip
- Download PDF
- 25/Pid.Sus/2021/PN_Bjr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.Sus/2021/PN Bjr
Statistik7134