- Menyatakan terdakwa FAJAR SAMSUDIN alias PAIJO bin SAYUDI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sedian farmasi yang yang tidak memenuhi standar dan tanpa hak memiliki psikotropika;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FAJAR SAMSUDIN alias PAIJO bin SAYUDI (Alm) tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan denda Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selasma 1 (satu) bulan;
- Menetapkan bahwa lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah toples warna putih yang didalamnya diduga berisi Pil Yarindo sebanyak 1000 butir diketemukan diatas almari dalam kamar kost (di hitung di laboratorium berjumlah 1035 butir, setelah di uji lab tersisa 1034 butir).
- 1 (satu) buah toples warna putih yang didalamnya berisi pil warna putih bersimbolkan Y/ Yarindo berjumlah 700 butir (di hitung di laboratorium berjumlah 741 butir, setelah di uji lab tersisa 740 butir)
- 3 (tiga) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih bersimbolkan Y/ Yarindo berjumlah keseluruhan 300 (tiga ratus) butir (setelah di uji Lab tersisa 299 butir).
- 1 (satu) pack plastik klip uk 10x7 dan 1 (satu) pack plastik klip uk 4x6 (diketemukan di atas lantai dalam kamar)
- 1 (satu) buah HP merk Samsung J 6 plus warna biru.
- 1 (satu) buah Kartu ATM BCA
- 1 (satu) buah tas pinggang bertuliskan EIGER warna hitam yang didalamnya berisi :
- 30 (tiga puluh) butir pil Atarax (Alprazolam 1 mg) dalam kemasan (setelah di uji Lab tersisa 29 butir).
- 10 (sepuluh) butir pil Riklona (Clonazepam 2 mg) dalam kemasan ditemukan di dalam lemari pakaian (setelah di uji Lab tersisa 9 butir).
- 1 (satu) bungkus rokok gudang garam Surya yang di dalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastic klip yang di dalamnya masing masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih bersimbolkan Y/Yarindo dengan jumlah keseluruhan 30 (tiga puluh) butir (setelah di uji Lab tersisa 29 butir).
- Uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 104/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 104/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Titik Budi Winarti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sri Ari Astuti, Hakim Anggota Purnama |
Panitera | Panitera Pengganti : Suryono Nugroho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 104/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pid.Sus/2021/PN Yyk
Statistik3125