- Menyatakan Terdakwa Asmail alias Mail bin Norman, Terdakwa Nurman alias Bagol bin alm. Syahrin dan Terdakwa Tambrin bin Karim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan permufakatan jahat tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah alat bong yang terbuat dari botol plastik berwarna hijau dengan tutup hijau;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang didalamnya berisikan butiran kristal bening narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah pipet kecil;
- 1 (satu) buah mancis warna orange;
- 1 (satu) buah kaca pirex;
- 1 (satu) buah pengganjal mancis;
- 1 (satu) buah kaca pirex yang didalamnya berisikan butiran kristal bening narkotika jenis sabu yang mencair/dibakar;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari plastik dengan tutup warna orange;
- 1 (satu) buah mancis warna hijau;
- 1 (satu) buah mancis warna biru;
- 1 (satu) buah mancis merek zippo;
- 1 (satu) buah kotak warna hitam;
- 1 (satu) buah sendok kecil yang terbuat dari pipet;
- 1 (satu) buah golongan timah kecil atau kompor;
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna biru;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 133/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
|
Nomor | 133/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hanafi Insya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nora, Hakim Anggota Erif Erlangga |
Panitera | Panitera Pengganti: Chandra Yuda Simanjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 133/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 133/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 133/Pid.Sus/2021/PN Rhl
Statistik2632