- Menyatakan Terdakwa Kasianto Als Anto Bin Panut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengalihkan objek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis? sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- FC Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W4.00031884.AH.05.01 Tahun 2019,tanggal 13 Februari 2019;
- FC Slip Pembayaran Cicilan Dari Sdra KASIANTO Kepada Sms Finance yang sudah berjalan 8 Bulan;
- FC Akta Jaminan Fidusia No.888;
- FC Surat Pemberitahuan Persetujuan Permohonan Pembiayaan Kepada Sdra KASIANTO;
- FC Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran Nomor : 9019076564/PD/01/19;
- FC Surat Kuasa dari Sdra KASIANTO Kepada PT.SINAR MITRA SEPADAN FINANCE;
- FC Surat Pemberitahuan perihal Fasilitas Pembayaran No. Kontrak : 9019076564;
- FC KTP Sdra KASIANTO dengan NIK:1407110101840001;
- FC KTP Sdra SUGIANA dengan Nik : 1407114405850001;
- FC BPKB BK 1681 IR An.HERU WAHYUNO;
- FC STNK BK 1681 IR An.HERU WAHYUNO;
- FC Faktur Kendaraan Bermotor An.HERU WAHYUNO;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 139/Pid.B/2021/PN Rhl |
|
Nomor | 139/Pid.B/2021/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Boy Jefry Paulus Sembiring |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aldar Valeri, Hakim Anggota Hendrik Nainggolan |
Panitera | Panitera Pengganti: Esra Rahmawati A.s. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 139/Pid.B/2021/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 139/Pid.B/2021/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pid.B/2021/PN Rhl
Statistik9370