- Menyatakan terdakwa Philipus Lifron Sidabutar Alias Lifron tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1,8 (satu koma delapan) ton buah kelapa sawit;
- 1 (satu) buah egrek (Alat yang digunakan untuk memanen buah kelapa sawit);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda jenis Supra X 125 warna hitam lis merah BM 3233 PO nomor rangka MH1JB9120AK163119, Nomor Mesin JB91E-2157132;
- 2 (dua) buah tojok;
- 1 (satu) buah keranjang;
- 1 (satu) buah timbangan;
- 1 (satu) unit mobil Pick Up Merk Mitsubishi L-300 warna hitam BM 8644 PI, Nomor Rangka MHM10PU39EK156511, Nomor Mesin 4D56C-K77300;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 149/Pid.B/2021/PN Rhl |
|
Nomor | 149/Pid.B/2021/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hanafi Insya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Leny Farika Boru Manurung, Hakim Anggota Erif Erlangga |
Panitera | Panitera Pengganti: R. Rionita M. Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. Bahana Nusa Interindo melalui saksi Pesta Benediktus Banjarnahor Alias Pesta Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi Dikembalikan kepada Terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 149/Pid.B/2021/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 149/Pid.B/2021/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 149/Pid.B/2021/PN Rhl
Statistik7844