- Menolak Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV (Para Tergugat) untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan demi hukum Penggugat adalah pemilik yang sah atas dua buah bidang tanah yakni:
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 77/Desa Parit Bugis Dahulu Kabupaten Pontianak sekarang Kabupaten Mempawah; Surat Ukur No:140/2006 tanggal 1 Februari 2006; Luas: 1539 M2 dengan batas-batasnya adalah:
- Sebelah Utara: Berbatasan Dengan Jl. Raya Parit Bugis;
- Sebelah Timur; Berbatasan Dengan Parit Kongsi;
- Sebelah Barat: Berbatasan Dengan Gang (Perjuangan);
- Sebelah Selatan: berbatasan dengan Sungai Peniti;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 82/Desa Parit Bugis seluas 650 M2 (enam ratus lima puluh meter persegi) diuraikan dalam Kutipan Surat Ukur No: 142/2006 tertanggal 3 April 2006, dengan Nomor Identitas Bidang (NIB) 14.07.10.08.00142, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak (dahulu) sekarang Kabupaten Mempawah, tanggal 20 Juni 2006 tercatat atas nama Pemegang Hak adalah Eddy Sutandi, dengan batas-batas tanahnya adalah :
- Sebelah Utara: Berbatasan Dengan Tanah Eddy Sutandi
- Sebelah Timur: Berbatasan Dengan Parit Kongsi
- Sebelah Barat: Berbatasan Dengan Gang (Perjuangan)
- Sebelah Selatan: Berbatasan dengan Sungai Peniti
- Menghukum Para Tergugat dalam perkara ini yaitu :
- Tergugat III atas nama Ng Jan Khun;
- Tergugat I atas nama Ng Cen Nen;
- Tergugat II atas nama Mu Fut Po; dan
- Tergugat IV atas nama Tjhia Seng Hui;
- ang menempati bangunan di atas tanah milik Penggugat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 82/Desa Parit Bugis/seluas 650 M2 (enam ratus lima puluh meter persegi) diuraikan dalam Kutipan Surat Ukur No: 142/2006 tertanggal 3 April 2006, dengan Nomor identitas Bidang (NIB) 14.07.10.08.00142, atas nama Pemegang Hak adalah Eddy Sutandi
- segera membongkar bangunan rumah dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun, yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian, setelah putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai dengan hari ini ditetapkan sejumlah Rp.3.810.000,00 (tiga juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 72/Pdt.G/2020/PN Mpw |
|
Nomor | 72/Pdt.G/2020/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anwar W.m .sagala |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Laura Theresia Situmorang, Br Hakim Anggota Dimas Widiananto |
Panitera | Panitera Pengganti Hanny Puspasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: yang menempati bangunan di atas tanah milik Penggugat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 77/Desa Parit Bugis Dahulu Kabupaten Pontianak sekarang Kabupaten Mempawah; Surat Ukur : No.140/2006 tanggal 1 Februari 2006; Luas: 1539 M2 (seribu lima ratus tiga puluh sembilan meter persegi); atas nama Pemegang Hak adalah Eddy Sutandi |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pdt.G/2020/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 72/Pdt.G/2020/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 794 K/PDT/2022
Pertama : 72/Pdt.G/2020/PN Mpw
Statistik10960