Putusan PN SEMARAPURA Nomor 27/Pid.Sus/2021/PN Srp |
|
Nomor | 27/Pid.Sus/2021/PN Srp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pulung Yustisia Dewi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kadek Dwi Krisna Ananda, Hakim Anggota Valeria Flossie Avila Santi |
Panitera | Panitera Pengganti Kadek Hendra Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa MADE WARTAMA alias KOPET tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penadahan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna biru yang didalamnya terdapat 2 kartu namun tidak diketahui nomornya karena Handphone terblokir; - 1 (satu) unit Handphone merek OPPO F11 warna hitam yang berisikan kartu dengan nomor 0831122909653; - 1 (satu) unit Handphone merek INFINIX warna hitam IMEI 1: 354357111814402 IMEI 2: 354357111814410 berisikan kartu XL dengan nomor +6287863520852; - 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna merah yang didalamnya terdapat kartu dengan nomor 085792413647; - 1 (satu) buah jaket loreng warna kombinasi hitam hijau cokelat; - 1 (satu) pasang sandal; - 1 (satu) buah celana pendek warna biru; - 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI dengan rekening 476201013648534 atas nama MADE WARTAMA; - Uang tunai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); - 1 (satu) buah buku tabungan bank BRI denan nomor rekening 011401024261500 atas nama NI MADE CANDRA AYUSTINA; - 1 (satu) buah account Instagram dengan username mdecaandra dan password candraay31 milik NI MADE CANDRA AYUSTINA; - 2 (dua) lembar rekening koran yang dilegalisir; - 1 (satu) lembar tanda bukti penarikan yang dilegalisir; - 2 (dua) lembar rekening koran yang sudah dilegalisir; - 7 (tujuh) lembar screenshot percakapan melalui akun Instagram; - 1 (satu) lembar screenshot percakapan melalui akun whatsapp; - 1 (satu) lembar screenshot transaksi berhasil; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara KETUT WIDI BUDIDARMA alias SENTIT; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.Sus/2021/PN_Srp.zip
- Download PDF
- 27/Pid.Sus/2021/PN_Srp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.Sus/2021/PN Srp
Statistik323304