- Menyatakan Terdakwa Ketut Widi Budidarma alias Sentit tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Penadahan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna biru yang didalamnya terdapat 2 kartu namun tidak diketahui nomornya karena Handphone terblokir;
- 1 (satu) unit Handphone merek OPPO F11 warna hitam yang berisikan kartu dengan nomor 0831122909653;
- 1 (satu) unit Handphone merek INFINIX warna hitam IMEI 1: 354357111814402 IMEI 2: 354357111814410 berisikan kartu XL dengan nomor +6287863520852;
- 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna merah yang didalamnya terdapat kartu dengan nomor 085792413647;
- 1 (satu) buah jaket loreng warna kombinasi hitam hijau cokelat;
- 1 (satu) pasang sandal;
- 1 (satu) buah celana pendek warna biru;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI dengan rekening 476201013648534 atas nama Made Wartama;
- Uang tunai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah buku tabungan bank BRI denan nomor rekening 011401024261500 atas nama Ni Made Candra Ayustina;
- 1 (satu) buah account Instagram dengan username mdecaandra dan password candraay31 milik Ni Made Candra Ayustina;
- 2 (dua) lembar rekening koran yang dilegalisir;
- 1 (satu) lembar tanda bukti penarikan yang dilegalisir;
- 2 (dua) lembar rekening koran yang sudah dilegalisir;
- 7 (tujuh) lembar screenshot percakapan melalui akun Instagram;
- 1 (satu) lembar screenshot percakapan melalui akun whatsapp;
- 1 (satu) lembar screenshot transaksi berhasil;
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 26/Pid.Sus/2021/PN Srp |
|
Nomor | 26/Pid.Sus/2021/PN Srp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pulung Yustisia Dewi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kadek Dwi Krisna Ananda, Hakim Anggota Valeria Flossie Avila Santi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Made Ari Artini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Kadek Edi Mudita Yasa alias Edi Kenyot; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.Sus/2021/PN_Srp.zip
- Download PDF
- 26/Pid.Sus/2021/PN_Srp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus/2021/PN Srp
Statistik389334