- Menyatakan Terdakwa Sapnan als Bang Nan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran kecil yang didalamnya terdapat butiran kristal berisi narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah botol air mineral merk aqua ukuran 600 ml yang berisi air mineral dimana pada tutupnya terdapat 2 lobang kecil dimana pada tiap-tiap lubang tertancap pipet bengkok;
- 1 (satu) buah pipet lurus,
- 1 (satu) buah pipet sekop,
- 1 (satu) buah mancis warna biru dimana pada ujungnya tertancap 1 (satu) buah jarum bekas bakar;
- 1 (satu) buah kaca pirex yang dialamnya terdapat butran kristal bekas bakar narkotika jenis shabu;
- 1(satu) buah handphone dengan casing warna merah merk Nokia dengan nomor simcard 085270745455
- 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi type Fuso FM 517 HL (4x2) MT warna oranye nomor polisi BK 8956 DD an. pemilik CV Metro Angkutan Nusantara.
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 25/Pid.Sus/2021/PN Sdk |
|
Nomor | 25/Pid.Sus/2021/PN Sdk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDIKALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ledis Meriana Bakara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rumia R.a.c Lumbanraja, Br Hakim Anggota Satria Saronikhamo Waruwu |
Panitera | Panitera Pengganti: Posma Tumangger |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dijadikan barang bukti pada perkara pidana dengan register perkara nomor 24/Pid.Sus/2021/PN. Sdk atas nama Terdakwa Nining Mustika Sari als Kasih 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu) rupiah. |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.Sus/2021/PN Sdk
Statistik5914