- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon (Yusuf Suprianto alias Yusuf S bin Hasan) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Dita Pratiwi binti Budi Harjo) di depan sidang Pengadilan Agama Cikarang.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian.
- Menetapkan tiga orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Bayu Yuditya, umur 13 tahun, Iqbal Hilal Yuditya, umur 5 tahun dan Thania Aulia Putri Yudiya, umur 1 tahun berada dalam pemeliharaan dan perawatan (hadlanah) Penggugat selaku ibu kandungnya.
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk membayarkan melalui Penggugat Rekonvensi berupa nafkah bagi ketiga orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Bayu Yuditya, umur 13 tahun, Iqbal Hilal Yuditya, umur 5 tahun dan Thania Aulia Putri Yudiya, umur 1 tahun, sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) setiap bulannya ditambah kenaikan minimal 10% pada setiap tahunnya, sampai anak tersebut dewasa atau mandiri atau sekurang-kurangnya sampai usia 21 (dua puluh satu) tahun atau telah menikah, diluar biaya pendidikan dan kesehatan.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
- Nafkah iddah selama masa iddah sebesar Rp9.000.000,- sembilan juta rupiah).
- Mut'ah berupa Mobil Toyota Rush Nomor Polisi B 1045 FIM.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya.
Putusan PA CIKARANG Nomor 978/Pdt.G/2021/PA.Ckr |
|
Nomor | 978/Pdt.G/2021/PA.Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA CIKARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maryam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alvi Syafiatin, Br Hakim Anggota Dendi Abdurrosyid |
Panitera | Panitera Pengganti: Mansur Ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI dan REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 978/Pdt.G/2021/PA.Ckr.zip
- Download PDF
- 978/Pdt.G/2021/PA.Ckr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 978/Pdt.G/2021/PA.Ckr
Statistik2618