Putusan PT PEKANBARU Nomor 86/PDT/2021/PT PBR |
|
Nomor | 86/PDT/2021/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syafwan Zubir |
Hakim Anggota | H. Dasniel, Brtahan Simamora |
Panitera | Hj.rosviati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT II, III, IV DALAM KONPENSI/PENGGUGAT DALAM REKONPENSI DAN PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT I DALAM KONPENSI/PENGGUGAT DALAM REKONPENSI; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGKINANG TANGGAL 3 FEBRUARI 2021 NOMOR 34/PDT.G/2020/PN BKN YANG DIMOHONKAN BADING TERSEBUT; M E N G A D I L I S E N D I R I : DALAM EKSEPSI : 1. MENERIMA EKSEPSI TERGUGAT I, II, III, IV TERSEBUT; 2. MENYATAKAN PENGADILAN NEGERI BANGKINANG TIDAK BERWENANG UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA PERDATA NOMOR 34/PDT.G /2020/ PN BKN TERSEBUT; 3. MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM KONPENSI/TERGUGAT DALAM REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DIKEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima Permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat II, III, IV dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi dan Pembanding II semula Tergugat I dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang tanggal 3 Februari 2021 Nomor 34/Pdt.G/2020/PN Bkn yang dimohonkan bading tersebut; M E N G A D I L I S E N D I R I : DALAM EKSEPSI : 1. Menerima Eksepsi Tergugat I, II, III, IV tersebut; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Bangkinang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Perdata Nomor 34/Pdt.G /2020/ PN Bkn tersebut; 3. Menghukum Terbanding semula Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dikedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/PDT/2021/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 86/PDT/2021/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 86/PDT/2021/PT PBR
Statistik5130