- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK TANGGAL 20 APRIL 2021 NOMOR:111/PID.SUS/2021/PN PTK YANG DIMOHONKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI PEMIDANAANNYA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA ABU BAKAR NI TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENDISTRIBUSIKAN DAN / ATAU MENTRANSMISIKAN DAN / ATAU MEMBUAT DAPAT DIAKSESNYA INFORMASI ELEKTRONIK DAN / ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PEMERASAN DAN PENGANCAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANKAN OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK SAMSUNG GALAXY NOTE 5 WARNA HITAM DENGAN NO. IMEI 1 : 353604070081668/01 DAN IMEI 2 : 35360507081665.
- SATU BUAH AKUN FACEBOOK ATAS NAMA ABUBAKAR KARNI DENGAN ALAMAT HTTPS://WWW.FACEBOOK.COM/ABUBAKARKARNI.KARNI YANG TERSINKRON DENGAN PERANGKAT HANDPHONE MERK SAMSUNG GALAXY NOTE 5 WARNA HITAM DENGAN NO. IMEI 1 : 353604070081668/01 DAN IMEI 2 : 35360507081665.
- 2 (DUA) LEMBAR AKUN SCREENSHOOT POSTINGAN AKUNFACEBOOK DENGAN NAMA ABUBAKAR KARNI DENGAN ALAMAT HTTPS://WWW.FACEBOOK.COM/ABUBAKARKARNI.KARNI
- 2 (DUA) LEMBAR AKUN SCREENSHOOT POSTINGAN AKUN FACEBOOK DENGAN NAMA ABUBAKAR KARNI DENGAN ALAMAT HTTPS://WWW.FACEBOOK.COM/ABUBAKARKARNI.KARNI
- Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 20 April 2021 Nomor:111/Pid.Sus/2021/PN Ptk yang dimohonkan banding, sekedar mengenai pemidanaannya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Abu Bakar Ni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy Note 5 warna hitam dengan No. Imei 1 : 353604070081668/01 dan Imei 2 : 35360507081665.
- Satu buah Akun Facebook atas nama ABUbakar karni dengan alamat https://www.facebook.com/abubakarkarni.karni yang tersinkron dengan perangkat Handphone merk SAMSUNG Galaxy Note 5 warna hitam dengan No. Imei 1 : 353604070081668/01 dan Imei 2 : 35360507081665.
- 2 (dua) lembar akun screenshoot postingan AkunFacebook dengan nama abubakar karni dengan alamat https://www.facebook.com/abubakarkarni.karni
- 2 (dua) lembar akun screenshoot postingan Akun Facebook dengan nama abubakar karni dengan alamat https://www.facebook.com/abubakarkarni.karni
Putusan PT PONTIANAK Nomor 102/PID.SUS/2021/PT PTK |
|
Nomor | 102/PID.SUS/2021/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Polin Tampubolon |
Hakim Anggota | Bambang Edhy Supriyanto, M.hbrhermawansyah |
Panitera | Aprianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN DIMANA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan dimana pada tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/PID.SUS/2021/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 102/PID.SUS/2021/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 102/PID.SUS/2021/PT PTK
Statistik278251