- 1 (satu) lembar surat faktur penjualan dari Vivo Center Banjarmasin ke Merpati Part Batulicin;
- 1 (satu) unit flashdisk berisi rekaman kamera pengawas (CCTV);
- 1 (satu) unit telepon genggam merk Vivo tipe V20 warna midnight jazz dengan nomor Imei 1: 862118059692944 dan Imei 2: 862118059692944;
- 1 (satu) unit telepon genggam merk Vivo tipe Y12 warna midnight jazz dengan nomor Imei 1: 86806105760952 dan Imei 2: 868061059760945;
- 1 (satu) unit telepon genggam merk Oppo tipe F3 warna gold dengan nomor Imei 1: 865249033515435 dan Imei 2: 865249033515427;
- 1 (satu) unit telepon genggam merk Samsung tipe Galaxy J7 warna putih dengan nomor imei: 352846071805451;
- 1 (satu) unit telepon genggam merk Vivo tipe Y12s warna glacier blue dengan nomor Imei 1: 866660057023198 dan Imei 2: 866660057023180;
- 1 (satu) unit telepon genggam merk Vivo tipe Y51 warna putih;
- 1 (satu) unit telepon genggam merk Cooldpad warna putih;
- 1 (satu) unit telepon genggam merk Oppo tipe Neo7 warna hitam;
- 1 (satu) unit telepon genggam merk Vivo tipe Y12s;
- 1 (satu) buah kotak telepon genggam merk Vivo tipe V20;
- 1 (satu) buah tas ransel merk Palo Alto warna hijau;
Putusan PN BATULICIN Nomor 93/Pid.B/2021/PN Bln |
|
Nomor | 93/Pid.B/2021/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alvin Zakka Arifin Zeta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marcelliani Puji Mangesti, Br Hakim Anggota Fendy Septian |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Aristianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa 1. Gaguk Sudiono alias Gaguk bin Khoiri dan Terdakwa 2. Samliangsah alias Utuh bin Uneng tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: dikembalikan kepada Saksi Syaiful Bahri bin H. Abidin (Alm); dikembalikan kepada Terdakwa 1. Gaguk Sudiono alias Gaguk bin Khoiri; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 93/Pid.B/2021/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 93/Pid.B/2021/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pid.B/2021/PN Bln
Statistik3729