- 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu seberat 9,11 (sembilan koma satu satu) gram;
- 1 (satu) unit alat timbang digital warna hitam;
- 1 (satu) unit telepon genggam lipat merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) unit telepon genggam merk Oppo warna hijau;
- 1 (satu) buah buku ekspedisi kecil warna biru;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna biru;
- 1 (satu) pak klip plastik kecil;
- 1 (satu) buah sedotan terbuat dari plastik warna merah;
- uang tunai sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN BATULICIN Nomor 80/Pid.Sus/2021/PN Bln |
|
Nomor | 80/Pid.Sus/2021/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alvin Zakka Arifin Zeta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marcelliani Puji Mangesti, Br Hakim Anggota Fendy Septian |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Aristianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Manur Ahyar alias Manuk bin Mansyur tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak memilki narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: dirampas untuk Negara; dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.Sus/2021/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 80/Pid.Sus/2021/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.Sus/2021/PN Bln
Statistik6528