- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Muhammad Riski bin Candra Armada) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Sri Nirwani Harahap binti Abdul Rosyad) di depan sidang Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi berupa:
- Nafkah iddah, maskan dan kiswah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Shaumi Naura Hafsah Binti Muhammad Riski, perempuan, lahir tanggal 8 Mei 2021 berada dibawah hak asuh (hadhanah) Penggugat Rekonvensi (Sri Nirwani Harahap binti Abdul Rosyad) dengan kewajiban tetap memberikan hak akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang sebagai ayah anak tersebut;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya melahirkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat rekonvensi sejumlah Rp940.000,00 (sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) yang yang harus dibayarkan pada saat sidang pengucapan ikrar talak;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan biaya hadhanah untuk 1 (satu) orang anak yang berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi sebagaimana dalam dictum amar angka (3) sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa dan mandiri dengan estimasi kenaikan 5% (lima persen) setiap tahunnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA Kota Padangsidempuan Nomor 99/Pdt.G/2021/PA.Pspk |
|
Nomor | 99/Pdt.G/2021/PA.Pspk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Kota Padangsidempuan |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua Arif Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muzhirul Haq, S.agbr Hakim Anggota Hasybi Hassadiqi |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Ansor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi yang harus dibayarkan pada saat sidang pengucapan ikrar talak; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp940.000,00 (sembilan ratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pdt.G/2021/PA.Pspk.zip
- Download PDF
- 99/Pdt.G/2021/PA.Pspk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pdt.G/2021/PA.Pspk
Statistik7468