Putusan PTA PEKANBARU Nomor 42/Pdt.G/2021/PTA.Pbr |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2021/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Firdaum |
Hakim Anggota | H. Lefni Md, H. M. Nasrul K |
Panitera | - Dra. Lindawati |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar |
MENGADILI - Menerima permohonan banding Pembanding; - Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Ujung Tanjung Nomor 13/Pdt.G/2021/PA.Utj, tanggal 22 Maret 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Sya?ban 1442 Hijriyah. Sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Budi Setiawan bin Bukhari Mahadi) terhadap Penggugat (Sriyanti binti Sibli); 3. Menetapkan anak yang bernama Vella Attaqi, Muhammad Syauqi dan Muhammad Zahwan) berada di bawah hadhanah (asuhan) Penggugat, dengan kewajiban kepada Penggugat untuk memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak-anaknya; 4. Menetapkan nafkah 3 (tiga) orang anak yang bernama Vella Attaqi, Muhammad Syauqi dan Muhammad Zahwan setiap bulannya sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa atau menikah dan ditambah minimal 10 % setiap tahunnya guna mengantisipasi harga dan perkembangan fluktuasi serta memperhatikan kebutuhan anak-anak tersebut; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah untuk 3 (tiga) orang anak yaitu bernama Vella Attaqi, Muhammad Syauqi dan Muhammad Zahwan sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau menikah dan ditambah minimal 10% setiap tahunnya guna mengantisipasi harga dan perkembangan fluktuasi serta memperhatikan kebutuhan anak-anak tersebut; 6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara tingkat pertama sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah); - Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu ruiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pdt.G/2021/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 42/Pdt.G/2021/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 42/Pdt.G/2021/PTA.Pbr
Statistik4920