Putusan PN PINRANG Nomor 11/Pdt.G/2020/PN Pin |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2020/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rio Satriawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Wahyuningsih, Br Hakim Anggota Yudhi Satria Bombing |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsir Musa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai tanah sawak obyek sengketa seluas kurang lebih 25 are dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : berbatasan dengan sawah Ambo Podding; Barat : berbatasan dengan sawah Saddi B. Sallu; Selatan : berbatasan dengan sawah Ambo Baddu; Timur : berbatasan dengan sawah Puang Tanri; adalah perbuatan melawan hukum 3. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas sebidang tanah sawah yang terletak di Kelurahan Manarang, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang dengan luas 7.479 M2 (tujuh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik 1428 Tahun 1995 atas nama SADDI B. SALLU, SPPT PBB NOP : 73.15.030.002.019.0001.0, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : berbatasan dengan sawah Ambo Podding; Barat : berbatasan dengan sawah La Dauda; Selatan : berbatasan dengan sawah Ambo Baddu; Timur : berbatasan dengan sawah Wa Mina; 4. Menyatakan segala bentuk surat-surat terkait obyek sengketa yang terbit atas nama Para Tergugat adalah tidak sah dan tidak mengikat; 5. Menghukum Para Tergugat dan/atau siapapun yang menguasai obyek sengketa dan/atau yang memperoleh hak dari Para Tergugat atas obyek sengketa untuk menyerahkan obyek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong, tanpa syarat apapun segera setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap; 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga saat ini sebesar Rp2.840.000,00 (dua juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.G/2020/PN Pin
Statistik8417