- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALEMBANG NO. 269/PDT.G/2019/PN PLG YANG DIMINTAKAN BANDING;
- MENOLAK EKSEPSI DARI TERBANDING SEMULA TERGUGAT;
- PERJANJIAN KERJA SAMA NO. 305/SP/DIR/2002-NO. 32/BP-PUSRI /KS/ DIV .ASK/IX/2002 TANGGAL 2 SEPTEMBER 2002 TENTANG PENGELOLAAN PROGRAM ASURANSI TUNJANGAN HARI TUA;
- ADDENDUM PERTAMA PERJANJIAN KERJASAMA NO. 078/ADD/SP-DIR/2005 NO. 202/BP-PUSRI/ADD/IV/2005 TANGGAL 3 MARET 2005;
- ADDENDUM KEDUA PERJANJIAN KERJASAMA NO. 91/AD-SP/DIR/2007 NO. 120/BP-PUSRI/ADD/IX/2007 TANGGAL 17 SEPTEMBER 2007;
- PERJANJIAN PENGALIHAN NO. 066/SP/DIR/2011 NO. 18/BP-PUSRI/PKS/III/2011 TANGGAL 31 MARET 2011 ATAS PERJANJIAN KERJASAMA NO. 305/SP/DIR/2002 NO. 32/BP-PUSRI/KS/DIV.ASK/IX/2002 ANTARA PT. PUPUK SRIWIDJAJA DENGAN ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 TENTANG PENGELOLAAN PROGRAM ASURANSI TUNJANGAN HARI TUA;
- PEMBAHARUAN ATAS PERJANJIAN KERJASAMA NO. 305/SP/DIR/2002 NO. 32/BP-PUSRI/KS/DIV-ASK/IX/2002 DAN NO. 91/AD-SP/ DIR/2007 NO. 120/BP-PUSRI/ADD/IX/2007 YANG SEMULA TENTANG PENGELOLAAN PROGRAM ASURANSI TUNJANGAN HARI TUA MENJADI TENTANG PENGELOLAAN PROGRAM ASURANSI MITRA SAVE BAGI KARYAWAN PT. PUPUK SRIWIDJAJA PALEMBANG;
- ADDENDUM ATAS PEMBAHARUAN PERJANJIAN KERJASAMA ADDENDUM NOMOR: 1117A/AD-SP/DIR/2014 546/BP-PUSRI/ADD/XII/ 2014 TANGGAL 19 DESEMBER 2014;
- NILAI TUNAI DARI MANFAAT MASA KERJA LALU DITAMBAH SALDO DANA BESERTA SELURUH CATATAN YANG JUMLAHNYA PERTANGGAL 28 MEI 2019 YAITU SEBESAR RP. 83.608.552.819 (DELAPAN PULUH TIGA MILYAR ENAM RATUS DELAPAN JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH DUA RIBU DELAPAN RATUS SEMBILAN BELAS RUPIAH) DIKURANG;
- PEMBAYARAN PADA TANGGAL 3 JULI 2019 SEBESAR RP. 4.433.341.342,- (EMPAT MILYAR EMPAT RATUS TIGA PULUH TIGA JUTA TIGA RATUS EMPAT PULUH SATU RIBU TIGA RATUS EMPAT PULUH DUA RUPIAH) DAN PADA TANGGAL 6 AGUSTUS 2019 MELAKUKAN PEMBAYARAN SEBESAR RP. 779.003.859,- (TUJUH RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN JUTA TIGA RIBU DELAPAN RATUS LIMA PULUH SEMBILAN RUPIAH) DITAMBAH;
- DENDA KETERLAMBATAN SEBELUM DAN SESUDAH DILAKUKAN PEMUTUSAN PERJANJIAN KERJASAMA YAITU SEBESAR RP. 2.671.165.052 (DUA MILYAR ENAM RATUS TUJUH PULUH SATU JUTA SERATUS ENAM PULUH LIMA RIBU LIMA PULUH DUA RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN REKONVENSI DARI TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH),-
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang No. 269/Pdt.G/2019/PN Plg yang dimintakan banding;
- Menolak Eksepsi dari Terbanding semula Tergugat;
- Perjanjian Kerja sama No. 305/SP/DIR/2002-No. 32/BP-PUSRI /KS/ DIV .ASK/IX/2002 tanggal 2 September 2002 Tentang Pengelolaan Program Asuransi Tunjangan Hari Tua;
- Addendum Pertama Perjanjian Kerjasama No. 078/Add/SP-DIR/2005 ? No. 202/BP-Pusri/Add/IV/2005 tanggal 3 Maret 2005;
- Addendum Kedua Perjanjian Kerjasama No. 91/AD-SP/DIR/2007 ? No. 120/BP-PUSRI/ADD/IX/2007 tanggal 17 September 2007;
- Perjanjian Pengalihan No. 066/SP/DIR/2011 ? No. 18/BP-PUSRI/PKS/III/2011 tanggal 31 Maret 2011 Atas Perjanjian Kerjasama No. 305/SP/DIR/2002 ? No. 32/BP-PUSRI/KS/DIV.ASK/IX/2002 antara PT. PUPUK SRIWIDJAJA dengan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 tentang Pengelolaan Program Asuransi Tunjangan Hari Tua;
- Pembaharuan Atas Perjanjian Kerjasama No. 305/SP/DIR/2002 ? No. 32/BP-PUSRI/KS/DIV-ASK/IX/2002 dan No. 91/AD-SP/ DIR/2007 ? No. 120/BP-PUSRI/ADD/IX/2007 yang semula tentang pengelolaan program asuransi tunjangan hari tua menjadi tentang pengelolaan program asuransi mitra save bagi karyawan pt. pupuk sriwidjaja palembang;
- Addendum atas Pembaharuan Perjanjian Kerjasama Addendum Nomor: 1117A/AD-SP/DIR/2014 ? 546/BP-PUSRI/ADD/XII/ 2014 tanggal 19 Desember 2014;
- Nilai tunai dari manfaat masa kerja lalu ditambah Saldo dana beserta seluruh catatan yang jumlahnya pertanggal 28 Mei 2019 yaitu sebesar Rp. 83.608.552.819 (delapan puluh tiga milyar enam ratus delapan juta lima ratus lima puluh dua ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) dikurang;
- Pembayaran pada tanggal 3 Juli 2019 sebesar Rp. 4.433.341.342,- (empat milyar empat ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus empat puluh satu ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah) dan pada tanggal 6 Agustus 2019 melakukan pembayaran sebesar Rp. 779.003.859,- (tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah) ditambah;
- Denda Keterlambatan sebelum dan sesudah dilakukan Pemutusan Perjanjian Kerjasama yaitu sebesar Rp. 2.671.165.052 (dua milyar enam ratus tujuh puluh satu juta seratus enam puluh lima ribu lima puluh dua rupiah);
- Menolak gugatan rekonvensi dari Terbanding semula Tergugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah),-
Putusan PT PALEMBANG Nomor 33/PDT/2021/PT PLG |
|
Nomor | 33/PDT/2021/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sutaji |
Hakim Anggota | Kemal Tampubolon, Bryapi |
Panitera | Marina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I M E N G A D I L I S E N D I R I DALAM EKSEPSI DALAM KONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT TELAH TERBUKTI SECARA SAH MELAKUKAN PERBUATAN WANPRESTASI (INGKAR JANJI); 3. MENYATAKAN SAH DAN MENGIKAT PERJANJIAN-PERJANJIAN YANG TELAH DIBUAT DAN DITANDATANGANI ANTARA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DENGAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT YAITU : 4. MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT MEMBAYARKAN SECARA SEKALIGUS SELURUH NILAI TUNAI DARI MANFAAT MASA KERJA LALU DITAMBAH SALDO DANA BESERTA SELURUH CATATAN YANG JUMLAHNYA PERTANGGAL 28 MEI 2019 YAITU SEBESAR RP. 81.067.372.670 (DELAPAN PULUH SATU MILYAR ENAM PULUH TUJUH JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH DUA RIBU ENAM RATUS TUJUH PULUH RUPIAH). DENGAN PERINCIAN SEBAGAI BERIKUT : 5.. MENYATAKAN SAH PENGAKHIRAN KERJASAMA PENGELOLAAN PROGRAM ASURANSI MITRA SAVE BAGI KARYAWAN PT. PUPUK SRIWIDJAJA PALEMBANG TERHITUNG SEJAK TANGGAL 29 MEI 2019; 6. MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I M E N G A D I L I S E N D I R I DALAM EKSEPSI DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan Gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Terbanding semula Tergugat telah terbukti secara sah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji); 3. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian-perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani antara Pembanding semula Penggugat dengan Terbanding semula Tergugat yaitu : 4. Menghukum Terbanding semula Tergugat membayarkan secara sekaligus seluruh nilai tunai dari manfaat masa kerja lalu ditambah Saldo dana beserta seluruh catatan yang jumlahnya pertanggal 28 Mei 2019 yaitu sebesar Rp. 81.067.372.670 (delapan puluh satu milyar enam puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh rupiah). Dengan perincian sebagai berikut : 5.. Menyatakan sah pengakhiran kerjasama Pengelolaan Program Asuransi Mitra Save bagi karyawan PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang terhitung sejak tanggal 29 Mei 2019; 6. Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI dan REKONVENSI; |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 33/PDT/2021/PT_PLG.zip
- Download PDF
- 33/PDT/2021/PT_PLG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 33/PDT/2021/PT PLG
Statistik208118