- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Rochim Fatkur Rozi bin Tamat Supendi) untuk mengucapkan ikrar talak satu kepada Termohon (Ngatmiah binti Yasmudi) di hadapan siang Pengadilan Agama Lamongan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi (Rochim Fatkur Rozi bin Tamat Supendi) untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi (Ngatmiah binti Yasmudi), berupa :
Putusan PA LAMONGAN Nomor 2657/Pdt.G/2020/PA.Lmg |
|
Nomor | 2657/Pdt.G/2020/PA.Lmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA LAMONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Faidhiyatul Indah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Ali Badaruddin, Br Hakim Anggota Faisal |
Panitera | Panitera Pengganti Supardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI : DALAM REKONPENSI : 2.1. Nafkah Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 2.2. Mut'ah berupa uang sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah); Yang dibayar sebelum pengucapan ikrar talak. Ikrar talak dapat dilaksanakan bila istri tidak keberatan atas suami tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu; 3. Menetapkan Harta bersama berupa sebidang tanah seluas 60 M2 beserta bangunan di atasnya awal seluas 30 M2 dan direnovasi pada tahun 2020 sehingga luas bangunan menjadi 60 M2 bersertipikat Hak Milik Nomor SHM 6657 terletak di Blok AB Nomor Kavling 14-2 yang terletak di RT 005 RW 012 Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat; dengan batas-batas: - Sebelah Utara : rumah Blok AB-14 No.21 penghuni atas nama Aprizal; - Sebelah Timur : rumah Blok AB-14 No.3 penghuni atas nama Syarifudin; - Sebelah Selatan: jalan Sadar IV; - Sebelah Barat : Rumah Blok AB-14 Ni. 1 penghuni atas nama Toni; Adalah harta bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi 4. Menghukum Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi untuk membagi harta bersama pada amar angka 2.3 masing-masing bagian, yang pembagiannya apabila tidak dapat dibagi secara natura maka harta bersama tersebut dijual melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat dan hasilnya dibagi (setengah) untuk Penggugat Rekonpensi untuk Tergugat Rekonpensi; 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Membebankan kepada Pemohon Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.631.000,00 (dua juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2657/Pdt.G/2020/PA.Lmg
Statistik559