- 5 (lima) paket narkotika jenis Sabu berat brutto total sekira 5 (lima) gram yang masing-masing dibungkus lakban warna hitam tersimpan di dalam kotak plastik transparan dan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu berat brutto total sekira 2 (dua) gram yang masing-masing dibungkus lakban hijau, dimana sisa barang bukti narkotika setelah uji laburat masing-masing 3,59 gr dan 0,96 gr, Sebuah helm merk Momotor.ID warna hitam kuning, Sebuah celana panjang jeans warna biru., 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru berikut simcard, 2 (dua) lembar kartu ATM bank BCA, Pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan plastik warna hitam yang sudah dipotong menjadi 3 bagian.
- 1 (satu) unit Timbangan Digital merk SCALE warna hitam ? silver, 1 (satu) buah double tape warna hijau, 19 (sembilan belas) buah electrical tape (isolasi), 6 (enam) pak plastik klip bening berbagai ukuran, 1 (satu) set potongan sedotan platik dan pipet kaca, 1 (satu) buah gunting warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap shabu/ bong terbuat dari botol kaca
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda/Beat warna putih Nopol AD 3283 BED beserta STNK
- Uang tunai senilai Rp 70.000,00,- (tujuh puluh ribu rupiah) ;
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 106/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 106/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heriyenti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Riswanti, Br Hakim Anggota Wiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menyatakan Terdakwa NURUL HUDHA Bin SUKAMAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama1 (satu) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; 6. Menghukum Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 2.000,00,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 106/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 106/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.Sus/2021/PN Yyk
Statistik5626