- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PIHAK PEMBANDING/SEMULA TERGUGAT II;
- MEMBATALAKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM TERTANGGAL 01 MARET 2021 NOMOR 222 / PDT. G / 2020 / PN. MTR YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENOLAK EKSEPSI TERGGUGAT II;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT DALAM REKONVENSI SEMULA TERGUGAT I DALAM KONVENSI UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT DALAM REKONVENSI SEMULA PARA PENGGUGAT DALAM KONVENSI UNTUK MENGKONVERSI PIHUTANG ATAS SAHAM SAHAM DIDALAM PT.LOMBOK LIMA SATU SEBAGAIMANA AKTA PENGAKUAN HUTANG NOMOR 7 .TANGGAL 2 AGUSTUS 2017 ;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT DALAM KONVENSI, PARA TERGUGAT DALAM REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, DAN DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUHRIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pihak Pembanding/semula Tergugat II;
- Membatalakan putusan Pengadilan Negeri Mataram tertanggal 01 Maret 2021 Nomor 222 / Pdt. G / 2020 / PN. Mtr yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menolak Eksepsi Terggugat II;
- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi Semula Tergugat I dalam Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat dalam Rekonvensi semula Para Penggugat dalam Konvensi untuk mengkonversi pihutang atas saham saham didalam PT.Lombok Lima Satu sebagaimana akta pengakuan Hutang nomor 7 .tanggal 2 Agustus 2017 ;
- Menghukum Para Penggugat dalam Konvensi, Para Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, dan dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluhribu rupiah);
Putusan PT MATARAM Nomor 94/PDT/2021/PT MTR |
|
Nomor | 94/PDT/2021/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Amat Khusaeri |
Hakim Anggota | Sapawi, Bryuli Happysah |
Panitera | - Sibahuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI Dalam konvensi : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan dalam Rekonvensi : |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/PDT/2021/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 94/PDT/2021/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 94/PDT/2021/PT MTR
Statistik18675