- Menyatakan Terdakwa Maruli Pardamean Raja Gukguk Alias Maruli tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencarian? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Maruli Pardamean Raja Gukguk Alias Maruli tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan untuk melakukan permainan judi? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) 2 (dua) lembar;
- 1 (satu ) unit HP J7+ warna silver berikut kartu SIM dengan nomor 082163501199 yang berisikan aplikasi permainan judi online berikut bukti pemesanan nomor togel;
- 1 (satu) buah dompet berwarna coklat merk Levis.
- 2 (dua) buah ATM Bank Mandiri.
Putusan PN PELALAWAN Nomor 133/Pid.B/2021/PN Plw |
|
Nomor | 133/Pid.B/2021/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Ciptanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jetha Tri Dharmawan, Br Hakim Anggota Muhammad Ilham Mirza |
Panitera | Panitera Pengganti: Ramadhani Puji Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 133/Pid.B/2021/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 133/Pid.B/2021/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 133/Pid.B/2021/PN Plw
Statistik6239