- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM TANGGAL 8 APRIL 2021 NOMOR 90/PID.B/2021/PN MTR. SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA SUBKI ALS SUB TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENGADAKAN PERKAWINAN PADAHAL MENGETAHUI BAHWA PERKAWINAN YANG ADA MENJADI PENGHALANG YANG SAH UNTUK ITU, DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM PASAL 279 AYAT (1) KE-1 KUHP SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PERTAMA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA KARENA KESALAHANNYA BERUPA PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA DITAHAN SETELAH PUTUSAN INI MEMPUNYAI KEKUYATAN HUKUM TETAP;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 2 (DUA) LEMBAR FOTO PERNIKAHAN,
- 1 (SATU) KEPING CDR BERISIKAN VIDEO PERNIKAHAN,
- MENETAPKAN SUPAYA TERDAKWA DIBEBANI BIAYA PERKARA SEBESAR RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 8 April 2021 Nomor 90/Pid.B/2021/PN Mtr. Sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa SUBKI als SUB terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk itu?, diatur dan diancam pidana dalam pasal 279 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena kesalahannya berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa ditahan setelah Putusan ini mempunyai kekuyatan hukum tetap;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) lembar Foto Pernikahan,
- 1 (satu) keping CDR berisikan Video Pernikahan,
- Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT MATARAM Nomor 44/PID/2021/PT MTR |
|
Nomor | 44/PID/2021/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap asal usul perkawinan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Asal Usul Perkawinan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Amat Khusaeri |
Hakim Anggota | Sapawi, Bryuli Happysah |
Panitera | Dra. Desak Made Wirasni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1 (SATU) EKSEMPLAR BUKU NIKAH NOMOR : 325/03/XII/2011, TANGGAL 01 DESEMBER 2011,SUBKI DAN SAKSI ROHMIYANTI DIKEMBALIKAN KEPADA ROHMIYANTI. TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1 (satu) eksemplar Buku Nikah Nomor : 325/03/XII/2011, tanggal 01 Desember 2011,Subki dan saksi ROHMIYANTI dikembalikan kepada Rohmiyanti. Terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/PID/2021/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 44/PID/2021/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 44/PID/2021/PT MTR
Statistik353148