- Menyatakan Terdakwa I Suryadi Alias Talen Bin Alm Sanudin, dan Terdakwa II Zedina Ali Bin Kasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan?, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Suryadi Alias Talen Bin Alm Sanudin, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa IIZedina Ali Bin Kasinoleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Dosbook Handphone Merk Redmi 5A, dengan nomor Imei 1 : 868698037645563, Imei 2 : 868698037645571.
- 1 (satu) buah Dosbook Handphone Merk Huawei Y5ii, dengan nomor Imei 1 : 860483032440361, Imei 2 : 860483032586965.
- 1 (satu) lembar bukti pembelian Handphone Merk Huawei Y5ii, dengan nomor Imei 1 : 860483032440361, Imei 2 : 860483032586965.
- 1 (satu) lembar bukti pembelian Kalung Emas 10 Gram dari Toko Emas DRAGON MAS Kapuas.
- 9 (sembilan) lembar bukti pembelian perhiasan dari Toko Mas Cap Merak.
- 1 (satu) buah Handphone Merk Redmi 5A, dengan nomor Imei 1 : 868698037645563, Imei 2 : 868698037645571.
- 1 (satu) buah Handphone Merk Huawei Y5ii, dengan nomor Imei 1 :860483032440361, Imei 2 : 860483032586965.
- 2 (dua) buah Potongan Lakban yang digunakan pelaku untuk mengikat tangan dan menutup mulut korban.
- 1 (satu) buah Kaos Warna Putih.
- 1 (satu) buah Celana Panjang Warna Biru.
Putusan PN REMBANG Nomor 36/Pid.B/2021/PN Rbg |
|
Nomor | 36/Pid.B/2021/PN Rbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN REMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silfi Yanti Zulfia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eri Sutanto, Br Hakim Anggota Alif Yunan Noviari |
Panitera | Panitera Pengganti: Susi Widyowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi SUWAJI, SH. Bin SUMO KARDI. Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pid.B/2021/PN_Rbg.zip
- Download PDF
- 36/Pid.B/2021/PN_Rbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.B/2021/PN Rbg
Statistik9212