- Menyatakan Terdakwa TRI SALMA BINTI SOLIHIN tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TRI SALMA BINTI SOLIHIN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang rupiah tunai Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah);
- 1 (Satu) unit HP merek Vivo Y.12 warna merah hati;
- 1 (Satu) buah HP. Merek Asus warna Dark Blue;
- 1 (satu) lembar surat Perintah Penahanan (tingkat Penuntutan) dari Kepala Kejaksaan Negeri PAlembang Nomor Print-819/L.6.10/Enz.2/12/2020, tanggal 12 Desember 2020, yang ditanda tangani oleh I Gusti Ngurah Ary kesuma, SH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Selaku Penuntut Umum, An. Terdakw Joko Zulkarnain, yang ditahan di Rutan Palembang dengan masa penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 11 Desember 2020 s.d 30 Desember 2021
- 2 (dua) lembar Penetapan Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 1984/Pid.Sus/2020/PN. Plg, tanggal 15 Desember 2020, yang ditanda tangani oleh Bombongan Silaban, SH.LLM (Hakim Ketua), Murni Rozalinda, SH.,MH (Hakim Anggota) dan Harun Yulianto, SH (Hakim Anggota) An. Joko Zulkarnain, yang ditahan di Rutan Palembang, dengan masa penahanan selama 30 (tiga puluh) hari, terhitung mulai tanggal 15 Desember 2020 s/d 13 Januari;
- 2 (dua) lembar Penetapan Perpanjangan Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Nomor : 1984/Pid.Sus/2020/PN. Plg, tanggal 22 Desember 2020, yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua PN Kelas IA Palembang, Erma Suharti, SH.,MH An. Terdakwa Joko Zulkarnain, yang ditahan di rutan Kelas IA Palembang, dengan amsa perpanjangan selama 60 (enam puluh) hari terhitung mulai tanggal 14 Januari 2021 s/d 14 Maret 2021
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 403/Pid.B/2021/PN Plg |
|
Nomor | 403/Pid.B/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harun Yulianto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Paul Marpaung, Hakim Anggota Sahlan Efendi |
Panitera | Panitera Pengganti H.muhammad Afiudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk Negara. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Dani Apriansya. Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 403/Pid.B/2021/PN Plg
Statistik3724