- Menyatakan terdakwa Mukhlis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penadahan? ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan bahwa lamanya terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit truck No. pol : N-8170-YA, warna kuning, Nosin : 4D31369810, Noka : FE11400119,
- 1 (satu) lembar surat keterangan jalan/bepergian yang dikeluarkan desa Gumelar;
- 1 (satu) lembar surat keterangan tebang pohon yang di kluarkan Desa Gumelar ;
- 1 (satu) lembar SPPT An. ROHATUN, dikembalikan kepada Shodiq
- 1 (satu) batang kayu jati bulat dengan panjang 1 meter, Kayu jati dengan ukuran Sbb :
- 1 (satu) lember baju warna abu2 kotak hitam dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan PN JEMBER Nomor 251/Pid.B/2021/PN Jmr |
|
Nomor | 251/Pid.B/2021/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jamuji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Slamet Budiono, Mhbr Hakim Anggota Wisnu Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Hamsiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi EDI ; Tetap terlampir dalam berkas perkara a. 3 Cm x20x200 cm sebanyak 10 batang ; b. 4 cm x 12 x panjang 100-200cm sebanyak 23 batang, ; c. 3 cm x 12 cm x panjang 100-200 cm sebanyak 40 batang, ; d. 6 cm x 8 cmx panjang 100-200 cm sebanyak 1 batang ; e. 3 cm x 5 cm x panjang 100-200 cm sebanyak 25 batang ; f. 2 cm x 3 cm x panjang 100-200 cm sebanyak 40 batang ; g. 2 cm x 15 cm x panjang 100-200 cm sebanyak 50 batang ; h. 3 cm x 25 cm x panjang 100 cm sebanyak 3 batang (disita dalam perkara lain); Dikembalikan kepada saksi DARSUKI; 6. Membebani terdakwa tersebut membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 251/Pid.B/2021/PN_Jmr.zip
- Download PDF
- 251/Pid.B/2021/PN_Jmr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 251/Pid.B/2021/PN Jmr
Statistik7530