- Terdakwa 1 dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Terdakwa 2 dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Terdakwa 3 dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari.
- 1 (satu) buah akun facebook bernama Ratita dengan Url https://www.facebook.com/ tita.mokodompit.54 yang diekspor ke dalam bentuk CD, berikut 1 (satu) bundle Print outnya;
- 1 (satu) buah akun facebook bernama Idha Mokodompit dengan Url https://www.facebook.com/hilda.ida.33 yang diekspor ke dalam bentuk CD, berikut 1 (satu) bundle Print outnya;
- 1 (satu) buah akun facebook bernama Eni Eny dengan Url https://www.facebook.com/ eni.mokodompit.3 yang diekspor ke dalam bentuk CD, berikut 1 (satu) bundle Print outnya;
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 47/Pid.Sus/2021/PN Ktg |
|
Nomor | 47/Pid.Sus/2021/PN Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anisa Putri Handayani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Jovita Agustien Saija, Hakim Anggota Adyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Ismail Golonggom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa 1 Ratita Mokodompit, Terdakwa 2 Hilda Mokodompit, Terdakwa 3 Nurni Mokodompit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diakses informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik?; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada: 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pid.Sus/2021/PN_Ktg.zip
- Download PDF
- 47/Pid.Sus/2021/PN_Ktg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.Sus/2021/PN Ktg
Statistik259260