- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING /SEMULA TERGUGAT I TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR NOMOR 464/PDT.G/2019/PN.JKT.TIM TANGGAL 23 JUNI 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENYATAKAN EKSEPSI PEMBANDING/SEMULA TERGUGAT I DIKABULKAN ;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA TERBANDING/SEMULA PENGGUGAT DITOLAK ;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR ONGKOS PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Pembanding /semula Tergugat I tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 464/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Tim tanggal 23 Juni 2020 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menyatakan Eksepsi Pembanding/semula Tergugat I dikabulkan ;
- Menyatakan gugatan Para Terbanding/semula Penggugat ditolak ;
- Menghukum Para Terbanding semula Penggugat untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT JAKARTA Nomor 68/PDT/2021/PT DKI |
|
Nomor | 68/PDT/2021/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hi. A. Sanwari Ha |
Hakim Anggota | Siti Farida Mt, Bramin Sembiring |
Panitera | Dewi Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Mengadili sendiri Dalam eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/PDT/2021/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 68/PDT/2021/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 68/PDT/2021/PT DKI
Statistik8150