- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberikan izin kepada Pemohon, Rahmat Firmansyah bin Soed untuk menjatuhkan talak satu raj??? terhadap Termohon, Rini Oktavia binti Joko Sutarto di hadapan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo.
- Mengabulkan gugatan Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat sebelum mengikrarkan talaknya sebagai berikut:
- Nafkah madliyah sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Nafkah iddah sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk memberikan mut???ah kepada Penggugat sejumlah Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan cara mengangsur 10 (sepuluh) kali secara berturut-turut, dengan angsuran Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) setiap bulan atau setiap angsuran, terhitung sejak putusan ini dijatuhkan (Juni 2021) sampai Maret 2022.
- Menyatakan Penggugat dan Tergugat telah memperoleh harta benda sebagai berikut:
- Barang-barang elektronik dan perabot rumah tangga berupa 1 televisi merk sharp, 1 mesin cuci merk Panasonic, 1 set home theater (speaker) merk Polytron, 1 kamera merk B Pro, 1 laptop merk Asus, 1 rice cooker merk cormos, 1 blender merk phillips, 1 printer merk epso, 1 kipas angin merk cosmos, dan vape tesla.
- 2 (dua) unit sepeda motor terdiri dari: 1 unit sepeda motor merk Yamaha Scorpio, warna hitam, nomor polisi L 2979 OA an. Andik Midjo Saputra, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Lexi , warna coklat, nomor polisi W 3189 OD an. Rahmat Firmansyah.
- Menyatakan hutang-hutang Penggugat dan Tergugat selama perkawinan masing-masing:
- Hutang pada ibu kandung Penggugat yang bernama Siti Rodiyati sejumlah Rp 40.500.000,00 (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah);
- Hutang pada saudara kandung Penggugat bernama Riyadi Sutarto sejumlah Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
- Hutang 9 (sembilan) kali angsuran x Rp 860.000,00 / angsuran = Rp 7.740.000,00 atas 1 (satu) unit 1 unit sepeda motor merk Yamaha Lexi, warna coklat, nomor polisi W 3189 OD an. Rahmat Firmansyah;
- Hutang penyewaan modal pada Kantor Pegadaian CP Sepanjang sejumlah Rp 12.550.000,00 (dua belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan barang jaminan perhiasan emas berupa liontin kabah, kalung, dan cincin dan hutang (sewa modal) pada Kantor Pegadaian UPC Geluran sejumlah Rp. 2.950.000,00 (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan barang jaminan perhiasan emas berupa 1 keping lantakan.
- Menghukum Penggugat atau siapapun yang memperoleh hak darinya untuk membayar (seperdua) dari hutang bersama sebagaimana dimaksud dalam amar putusan nomor 5 (lima) di atas, masing-masing:
- Hutang pada ibu kandung Penggugat yang bernama Siti Rodiyati sejumlah Rp 20.250.000,00 (dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Hutang pada saudara kandung Penggugat yang bernama Riyadi Sutarto sejumlah Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- Hutang angsuran atas atas 1 (satu) unit 1 unit sepeda motor merk Yamaha Lexi sejumlah Rp 3. 870.000,00 (tiga juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Hutang penyewaan modal pada Kantor Pegadaian CP Sepanjang sejumlah Rp 6.275.000,00 (enam juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan hutang (sewa modal) pada Kantor Pegadaian UPC Geluran sejumlah Rp 1.475.000,00 (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Menghukum kepada Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak darinya untuk membayar (seperdua) dari hutang bersama sebagaimana dimaksud dalam amar putusan nomor 5 (lima) di atas, masing-masing:
- Hutang pada ibu kandung Penggugat yang bernama Siti Rodiyati sejumlah Rp 20.250.000,00 (dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Hutang pada saudara kandung Penggugat yang bernama Riyadi Sutarto sejumlah Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- Hutang angsuran atas atas 1 (satu) unit 1 unit sepeda motor merk Yamaha Lexi sejumlah Rp 3. 870.000,00 (tiga juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Hutang penyewaan modal pada Kantor Pegadaian CP Sepanjang sejumlah Rp 6.275.000,00 (enam juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan hutang (sewa modal) pada Kantor Pegadaian UPC Geluran sejumlah Rp 1.475.000,00 (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Menyatakan hutang-hutang Tergugat sebagaimana dimaksud dalam amar putusan nomor 7 di atas, dibayar atau diselesaikan dengan cara sebagai berikut:
- Hutang pada ibu kandung Penggugat, sebagaimana dimaksud dalam amar putusan nomor 7.1. di atas, akan dibayar oleh Tergugat dengan cara sebagai berikut:
- Sejumlah Rp 2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) akan menjadi tanggung jawab Penggugat untuk menyelesaikannya, dengan cara mengkonpenasi hak/bagian Tergugat pada barang-barang elektronik dan perabot rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam amar putusan nomor 4.1., sehingga setelah Penggugat menyelesaikan pada ibu kandungnya, maka barang-barang tersebut sepenuhnya akan menjadi milik Penggugat, dan Tergugat tidak berhak menuntutnya lagi;
- Sejumlah Rp 17.500.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) akan dibayar oleh Tergugat dengan cara mengangsur 10 (sepuluh) kali secara berturut-turut, dengan angsuran Rp 1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus limam puluh ribu rupiah) setiap bulan atau setiap angsuran, terhitung sejak putusan ini dijatuhkan (Juni 2021) sampai Maret 2022.
- Hutang pada saudara kandung Penggugat, sebagaimana dimaksud dalam amar putusan nomor 7.2. di atas, akan menjadi tanggung jawab Penggugat untuk menyelesaikannya, berikut 9 (sembilan) kali sisa angsuran atas sepeda motor merk Yamaha Lexi yang tersisa, dengan cara menkonpensasi hak/bagian Tergugat yang ada pada sepeda motor merk Yamaha Scorpio dan sepeda motor Merk Yamaha Lexi, sehingga setelah Penggugat menyelesaikan pada saudara kandungnya dan melunasi sisa angsuran yang belum dibayar, maka sepeda motor merk Yamaha Scorpio dan Lexi tersebut, sepenuhnya akan jatuh menjadi milik Penggugat dan Tergugat tidak berhak menuntutnya lagi.
- Hutang (sewa modal) pada Kantor Pegadaian CP Sepanjang dan UPC Geluran, sebagaimana dimaksud dalam amar putusan nomor 7.3. di atas, sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab Penggugat untuk membayar dan melunasinya, dengan cara menkonpensasi hak atau bagian Tergugat pada barang-barang yang digadaikan, sehingga setelah Penggugat membayar sewa modal berikut biaya-biaya lainnya, maka barang-barang yang digadaikan tersebut sepenuhnya akan jatuh menjadi milik Penggugat dan Tergugat tidak berhak menuntutnya lagi.
Putusan PA SIDOARJO Nomor 944/Pdt.G/2021/PA.Sda |
|
Nomor | 944/Pdt.G/2021/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ridwan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Akhmad Khoironbr Hakim Anggota Hj. Siti Aisyah, M.hp. |
Panitera | Panitera Pengganti: Wieta Mutiara Ayunda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi sebagai hutangbersama Penggugat dan Tergugat yang harus dibayar secara bersama-sama oleh Penggugat dan Tergugat. Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi atau Tergugat Rekonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini sejumlah Rp.625.000,- (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 944/Pdt.G/2021/PA.Sda
Statistik143