- Mengabulkan permohonan Pemohon konpensi;
- Memberi izin kepada Pemohon (Dudi Nurdin Hidayat bin H. Aceng Hidayat) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Dhora Leonartie binti Rusdi Syamsoe), di depan sidang Pengadilan Agama Soreang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menetapkan kewajiban Tergugat rekonpensi kepada Penggugat rekonpensi yaitu nafkah iddah, mut?ah dan nafkah anak;
- Mennghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat rekonpensi berupa:
- Nafkah iddah sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per-bulan selama tiga (3) bulan menjadi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
- Mut?ah sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Nafkah untuk 4 orang anak Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi yang masing-masing bernama:
- Thalita Qintara F, Lahir tanggal 29 September 2002,
- Dheandra Faaza F, Lahir tanggal 11 Desember 2007,
- Adrian Danish A, Lahir tanggal 06 Februari 2013,
- Abizar Al FatihAldrick A, Lahir tanggal 11 Desember 2018;
- Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar tunai nafkah iddah, mut?ah dan nafkah anak untuk bulan pertama sebagaimana diktum putusan dalam rekonpensi angka 5 di depan sidang Pengadilan Agama Soreang sesaat sebelum Tergugat rekonpensi mengucapkan ikrar talak;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Membebankan Pemohon konvensi / Termohon rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PA Soreang Nomor 1445/Pdt.G/2021/PA.Sor |
|
Nomor | 1445/Pdt.G/2021/PA.Sor |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Soreang |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mustofa Supri Zulfatoni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hasan Ashari, Hakim Anggota Sukahata Wakano |
Panitera | Panitera Pengganti: Hikmatulloh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI Sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahun sampai anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun atau menikah): DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1445/Pdt.G/2021/PA.Sor.zip
- Download PDF
- 1445/Pdt.G/2021/PA.Sor.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1445/Pdt.G/2021/PA.Sor
Statistik5164