- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan harta-harta tersebut di bawah ini, berupa :
-
-
-
-
-
-
-
-
- harta bersama Penggugat dan Tergugat dan masing-masing Penggugat dan Tergugat berhak 1/2 ( setengah ) bagian dari harta bersama tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1/2 (setengah) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum angka 2 di atas kepada Penggugat dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang oleh Kantor Lelang kemudian hasilnya 1/2 (setengah) bagian kepada Penggugat dan 1/2 (setengah) bagian lainnya kepada Tergugat ;
- Menyatakan penyitaan atas harta bersama pada diktum angka 2 di atas sah dan berharga;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan sekebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.5,870,000,00 ( Lima juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 4207/Pdt.G/2020/PA.Bwi |
|
Nomor | 4207/Pdt.G/2020/PA.Bwi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PA BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhammad |
Hakim Anggota | M.hes., Hakim Anggota H. Nadjib, Br Hakim Anggota Ah.aleh |
Panitera | Panitera Pengganti: Ardi Kuntoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I a) SEPEDA MOTOR: Atas Nama: NUR KHOLIS Atas Nama: ASIH PRIHATIN Di Beli Tahun: 2015 DI BELI TAHUN: 2016 Dengan batas-batas tanah sebagai berikut, yaitu : Bangunan tersebut berupa rumah permanent 2 lantai, lantai dasar ukuran 7 M x 12 M , dapur ukuran 6 M x 12 M, dan lantai 2 (Dua) ukuran kurang lebih 6 M x 12 M dengan biaya renovasi bangunan kurang lebih sebesar Rp. 200.000.000 ( Dua Ratus Juta Rupiah). Dengan batas-batas sesuai tanah yaitu : ? Sebelah Utara berbatas dengan JALAN DESA; ? Sebelah Timur berbatas dengan JALAN KE SMK NUSANTARA/ TANAH MILIK HARIYONO; ? Sebelah Selatan berbatas dengan TANAH MILIK ARIS/ANA; ? Sebelah Barat berbatas dengan TANAH WIJI ASTUTIK; k) Tanah Sawah, seluas 1.738 m2, PETOK No. 006 PERSIL No. 332, Atas Nama SUYATI, DI BELI Tahun 2018, BELI dari BUDI DARMAWAN, Obyek Sengketa tersebut terletak di Dusun Sambirejo, Desa Sambi Mulyo. Kecamatan Bangorejo, Pembelian dengan Harga Kurang Lebih Rp. 240.000.000; (Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah), saat ini sdh di DP Rp. 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah),dengan batas-batas tanah yaitu : ? Sebelah Utara berbatas dengan Tanah/Sawah Tri Lestari Utomo; ? Sebelah Timur berbatas dengan JALAN DESA; ? Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah KUSNO; ? Sebelah Barat berbatas dengan SALURAN AIR; l) PERABOT RUMAH TANGGA DAN MEBELLER |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4207/Pdt.G/2020/PA.Bwi.zip
- Download PDF
- 4207/Pdt.G/2020/PA.Bwi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 4207/Pdt.G/2020/PA.Bwi
Statistik11314