- Menyatakan TerdakwaYoldy Nixon Sipa Alias Nixon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membinasakan atau merusak barang?, sesuai dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa tersebut diatas dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani oleh Terdakwa, kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan tindak Pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) batang besi holo ukuran 4x4 cm dengan panjang sekitar 2 meter dalam kondisi bengkok tidak beraturan;
- 2 (dua) buah pecahan kaca jendela warna hitam;
- 2 (dua) buah batu karang;
- 1 (satu) buah pot bunga yang terbuat dari plastik berwarna putih berbentuk bulat terdapat patahan;
- 1 (satu) buah pot bunga yang terbuat dari plastik berbentuk bulat berwarna hitam terdapat patahan;
- 1 (satu) buah pot bunga yang terbuat dari plastik berbentuk bulat berwarna hijau terdapat patahan berisikan tanah
- 1 (satu) buah pot bunga hias yang terbuat dari plastik berwarna kecoklatan terdapat patahan;
- 1 (satu) buah patahan sandaran kursi sofa yang terbuat dari kayu jati;
- 2 (dua) pecahan keramik warna putih;
- 1 (satu) batang pohon bonsai berukuran panjang 40 cm dan berdiameter 8 cm
Putusan PN ROTE NDAO Nomor 11/Pid.B/2021/PN Rno |
|
Nomor | 11/Pid.B/2021/PN Rno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROTE NDAO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fikrinur Setyansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aditya Nurcahyadi Putra, Br Hakim Anggota Marlene Fredricka Magdalena |
Panitera | Panitera Pengganti: Melianus Yanto Lankari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
Dimusnahkan 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp2000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.B/2021/PN_Rno.zip
- Download PDF
- 11/Pid.B/2021/PN_Rno.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.B/2021/PN Rno
Statistik12937